Scroll to Top
Cemburu dan Merasa Dimanfaatkan Aldi Habisi Sofia
Posted by maxfm on 20th Februari 2021
| 2556 views
Daniel Nggala Hamba Banju (baju kaos hitam) saat diperiksa penyidik di Ruang penyidik Reserse Polres Sumba Timur. (FOTO: ONI)

MaxFM, Waingapu – Daniel Nggala Hamba Banju (19) alias Dan alias Aldi nekat menghabisi nyawa Mujisat Sofia Dolarosa (19) karena cemburu dan merasa dimanfaatkan oleh pacarnya tersebut. Aldi sendiri sudah merencanakan mencelakai atau membunuh Sofia saat menghubungi Sofia untuk bertemu Rabu (17/2/2021) malam.




Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, S.Ik menyampaikan hal ini melalui Wakapolres Sumba Timur, Kompol Abdullah Paoh yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/2/2021). Dijelaskannya Aldi kemudian berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu setelah aparat kepolisian mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan melihat riwayat panggilan di telepon genggam yang ditinggal korban.

Abdullah menjelaskan kepada penyidik, Aldi mengaku dirinya nekat menghabisi nyawa pacarnya tersebut karena cemburu dan merasa dimanfaatkan secara finansial oleh almarhumah.

Aldi menjelaskan dirinya menerima telepon dari korban Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 14:00 Wita yang kemudian keduanya sempat terlibat adu mulut di telepon, sampai korban mengeluarkan kata-kata bernada menghina dan juga kata-kata makian kepadanya.



Karenanya emosi Aldi tersulut, malam harinya sekira pukul 20:00 Wita Aldi menelepon almarhumah dan merayu untuk jalan-jalan bersama menggunakan sepeda motor milik majikannya yang biasa digunakan untuk bekerja. Korban pun tergoda dan akhirnya bersedia menemui Aldi di persimpangan jalan menuju BTN Kanatang.

Setelah memastikan rayuannya kepada Sofia berhasil, sekitar pukul 21:24 Wita, Aldi dengan parang di pinggang keluar dari kosan nya di Radamata, Kelurahan Matawai menuju ke persimpangan BTN Kanatang, tempat dirinya dan Sofia janjian bertemu. Setibanya disana, Aldi kembali menelepon Sofia dan korban pun keluar rumah untuk menemui pelaku, dan keduanya berboncengan menuju ke Pantai Londa Lima.




“Setelah sampai di pantai, keduanya kembali terlibat pertengkaran dan akhirnya pelaku ini emosi dan memotong korban dengan parang yang dibawanya hingga korban tewas,” jelas Abdullah.

Dijelaskannya pelaku memotong korban dengan parang yang dibawanya sebanyak lima kali. Dimana dua kali mengenai wajah korban, sekali mengenai lengan korban dan dua lainnya mengenai tubuh korban, sehingga korban kemudian kehabisan darah saat ditinggal pergi oleh pelaku hingga akhirnya korban meninggal dunia sebelum akhirnya ditemukan warga keesokan paginya.

“Setelah pulang pelaku malah sempat singgah di tempat temannya dan mengaku bangga telah membunuh korban, sekaligus mengancam temannya untuk tidak menceritakan peristiwa pembunuhan ini,” jelas Abdullah.



Kepada wartawan di Ruang pemeriksaan Polres Sumba Timur, Jumat (19/2/2021), Aldi mengaku emosi dengan korban yang baru saling kenal dua hari sebelum kejadian yang mengenaskan tersebut, karena setelah keduanya berkenalan dan menjalin cinta, Aldi mendapatkan sejumlah permintaan dari korban yang cenderung memaksa pelaku untuk menuruti semua permintaan korban.

Bahkan korban sempat mengajak pelaku ke tempat kosan saudara korban, dan kemudian memaksa pelaku untuk memberikan sejumlah uang kepada saudara korban sebagai ujian apakah pelaku berkomitmen kepada korban atau tidak.



“Setelah itu dia (korban) malah minta diantar pulang ke Kanatang oleh laki-laki lain, sehingga saya cemburu dan merasa dipermainkan,” jelas Aldi.

Karenanya dirinya kemudian merencanakan untuk kembali bertemu dengan kekasihnya tersebut sekaligus merencanakan untuk menganiaya atau menghabisi nyawa kekasihnya sebagai balasan atas perbuatan yang tidak mengenakkan dari korban kepadanya.

“Kami bertengkar lagi setelah sampai di pantai dengan dia (korban) sekitar jam 01:00 Wita, lalu kemudian saya kasih tinggal dia dan pulang ke kos,” urainya.




Terhadap perbuatannya ini, Aldi diancam dengan pasal 338 junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons