MaxFM, Waingapu – Ada yang mengatakan kawin tabrak atau sejenisnya sepeti kawin lari itu budaya. Pengertian budaya pada umumnya adalah warisan nenek-moyang yang diturunkan kepada generasi penerus secara lisan. Jadi tidak tertulis. Banyak persepsi menyangkut budaya yang keliru. Misalnya budaya bakar padang, budaya curi orang Sumba, budaya korupsi. Salah persepsi ini pernah saya mengulasnya dalam bentuk tulisan yang dibawakan dalam acara Bengkel Bahasa, Radio Max FM.
Kini muncul lagi persepsi yang salah. Menganggap kawin tabrak itu budaya. Untuk memahami warisan nenek-moyang menyangkut adat perkawinan Sumba pada umumnya, Sumba Timur khususnya mari kita menyimak hal-hal berikut.
Hal pertama dan utama bilamana seorang pemuda ingin mencari jodoh, maka orang tua pihak laki-laki mengutus seorang wunang (pembicara adat) ke keluarga anak wanita yang diincar. Wunang akan bertanya dalam bahasa simbolis. Apakah di sini ada pisang yang sudah ranum, tebu yang sudah berbunga? Sangat tercela kalau wunang langsung menanyakan apa ada anak gadis yang sudah pantas dijodohkan. Kalau Sumba Barat pertanyaannya, apakah di sini ada bibit padi?
Jika keluarga wanita setuju (tentu saja sudah saling mengenal sebelumnya), mereka akan menjawab, ada. Wunang menyampaikan berita kepada keluarga laki-laki. Tahap berikutnya, mengantar sirih-pinang. Dalam tahap ini keluarga laki-laki membawa beberapa ekor hewan, kuda dan kerbau, lalu dilanjutkan dengan permintaan belis pihak keluarga wanita dan ditentukan kapan waktunya.
Tahap akhir, pembelisan dan purungandi, yakni memboyong anak wanita ke rumah keluarga laki-laki. Inilah budaya warisan nenek-moyang yang pertama dan asli. Perlu diketahui semua hewan yang dibawa untuk belis harus diimbal oleh keluarga wanita secara berimbang sesuai dengan pandangan orang Sumba, keselarasan kosmos.
Dalam perjalanannya pihak keluarga laki-laki menemui kesulitan membayar belis maka ada cara lain untuk mendapatkan calon isteri sejauh tidak merugikan pihak keluarga wanita.
Cara-cara itu antara lain:
Lalei tama, calon suami masuk keluarga wanita sambil mencicil belis. Untuk itu mereka dibolehkan mencari nafkah di luar kampung mertua sampai melunasi kewajiban baru dibolehkan pulang ke marga laki-laki.
Cara yang satu ini unik. Biasanya terjadi antara kemanakan dengan anak om. Kalau anak wanita om tidak punya saudara laki-laki maka om akan mengajak kemanakannya untuk kawin masuk supaya menerima warisan. Dengan demikian suami anak wanita masuk marga om (matri lokal). Untuk itu dibuatkan upacara adat yang disaksikan banyak orang. Meskipun demikian ada juga toleransi dari keluarga anak wanita dalam arti suami anak mereka tidak kehilangan marga samasekali. Dalam bahasa baitan dikatakan, njara paberi tangga, karambua kananga ruku, artinya pada saat tertentu anak mantu dibolehkan bergabung dengan marga orang tuanya.
Pakangerangu (bersandar, nebeng). Keluarga menitipkan anak laki-lakinya semasa kecil kepada keluarga yang nantinya pemberi gadis. Bila anak laki-laki sudah dewasa orang tuanya akan meminang anak wanita tempat dia dititip. Peminangan dilakukan dengan pemberian benda-benda budaya selain hewan, dan ini dianggap belis mengingat anak mantu jauh-jauh hari sudah menyatakan ketidakmampuannya sehingga dia memerlukan asuhan orang lain. Pinangan ini dianggap sah. Syaratnya anak mantu harus tinggal di rumah keluarga wanita selama beberapa tahun bahkan sampai mereka punya anak baru mereka dibolehkan pulang ke keluarga suami.
Tama rumbak (kawin tabrak). Perkawinan yang dilakukan sepasang muda-mudi yang sudah lama menjalin hubungan tapi orang tua wanita tidak setuju. Termasuk juga harii, anak laki-laki kedapatan di kamar anak wanita. Ini dikatakan serobot. Biasanya yang laki-laki sudah menyiapkan satu ekor kuda dan satu mamoli. Setelah diproses penyerobotannya dia menyerahkan kuda dan mamoli sambil menunggu urusan membayar belis. Penyerobotan tadi boleh jadi atas pesetujuan bersama kedua pelaku. Jika penyerobotan itu tidak dikehendaki baik anak wanita apalagi orang tuanya, biasanya orang tua akan membujuk anak mereka dengan memberikan satu lembar sarung agar mau menerima laki-laki yang serobot karena sudah terjadi ketelanjuran. Membujuk putri mereka tidak berarti mereka setuju. Tapi satu keterpaksaan menghadapi dilemma. Untuk itu mereka menggunakan rumus Minus-Malum, memilih yang terbaik dari yang terburuk. Menolak laki-laki yang serobot resikonya mereka harus menerima cucu yang tidak punya bapak hasil hubungan penyerobot, dan ini aib dalam pandangan masyarakat adat. Akhirnya mereka menerima penyerobot dalam arti memilih yang terbaik dari yang terburuk.
Piti rambangu (ambil paksa). Dilakukan di rumah keluarga wanita. Cara ini ditempuh bila ada keluarga lain yang juga mau mengambil gadis itu. Tujuannya untuk mendahului pihak yang lain. Gadis itu baru boleh dilepas oleh keluarga bila keluarga pihak laki-laki memberi mamoli mas dan hewan sesuai permintaan tanpa imbalan. Setelah kawin baru pembelisan diselesaikan.
Dari sekian cara yang diuraikan tadi jelaslah bahwa piti rambangu, harii dan tama rumbak adalah kawin tabrak. Dalam arti melanggar norma susila, etika moral yang diwariskan nenek-moyang. Sebagai akibat kawin tabrak ada pihak yang dirugikan, disakiti hatinya walaupun kemudian berbaikan tapi akan muncul lagi dalam kasus-kasus lain.
Kawin dengan cara pakangerangu, matri lokal dan lalei tama meskipun sah dalam adat budaya, dewasa ini nampaknya sudah tidak ada termasuk kawin dengan anak om. Ini karena faktor kesehatan dan ada agama tertentu yang tidak membolehkan.
Penulis : Frans W. Hebi – Penulis Buku Autobiografi Frans W. Hebi Wartawan Pertama Sumba, Pengasuh Acara Bengkel Bahasa