Scroll to Top
Pelanggaran Etika Kedokteran
Posted by maxfm on 6th April 2018
| 3317 views
FX. Wikan Indrarto Dokter Spesialis Anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM

MaxFM, Waingapu – Sebenarnya publik tidak etis malakukan eksaminasi atau ‘legal annotation’ yaitu membuat ulasan terhadap putusan pengadilan MKEK tersebut. Eksaminasi publik hanya dilakukan terhadap kinerja hakim pengadilan dengan diterbitkannya SEMA (Surat Edaran Mahkam Agung) No 1 Tahun 1967, yang dikenal dengan eksaminasi internal lembaga peradilan. Dalam hal ini untuk mengkaji putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersifat eksaminasi internal, dan bukan dimaksudkan sebagai kontrol lembaga peradilan oleh publik.

Sebuah intervensi kedokteran yang diterapkan kepada pasien, termasuk cuci otak secara etik seharusnya hanya dilakukan setelah melewati tahap penelitian lengkap. Penelitian kesehatan yang mengikutsertakan subyek manusia harus etik dan hormat atas martabat manusia, sesuai PP 39/1995 tentang penelitian dan pengembangan kesehatan, dengan prinsip ‘Respect for person, Beneficience & non maleficience, and Justice’.



Dengan demikian, testimoni yang menyebutkan bahwa metode tersebut telah mengatasi masalah stroke sejak tahun 2005 pada sekitar 40.000 pasien, bahkan tidak banyak muncul komplain dari masyarakat, sebenarnya bukanlah bukti kevalidan secara etika kedokteran. Demikian juga testimoni para tokoh nasional yang pernah menjalani metode tersebut dan ujian pada proses pendidikan tingkat doktoral di sebuah FK PTN (Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri), tentu saja bukan merupakan bukti yang etik, selain uji klinik lengkap. Temuan metode baru yang sudah terbukti ilmiah secara akademik di lingkup PT, bukan berarti otomatis etik diterapkan secara luas pada pasien di dunia medis, tanpa melalui tambahan uji klinik lengkap. Uji klinikadalah pengujian sebuah intervensi kedokteran baru pada manusia, yang pada dasarnya memastikan efektivitas, keamanan dan efek samping yang timbul, akibat pemberian suatu intervensi dokter. Uji klinik ini terdiri dari uji fase I sampai fase IV.

Uji Klinik Fase I merupakan pengujian suatu intervensi kedokteran baru untuk pertama kalinya, pada manusia. Yang diteliti disini ialah keamanan dan penerimaan atau tolerabilitas intervensi, bukan keampuhan atau efikasinya, maka dilakukan pada sukarelawan sehat. Uji Klinik Fase II dilakukan pada orang yang sakit atau pasien dengan tujuan adalah melihat apakah intervensi ini memiliki efek terapi.

Uji Klinik Fase III dilakukan pada manusia sakit atau pasien, ada kelompok pembanding, cakupan lebih luas baik dari segi jumlah pasien maupun keragaman, misalnya jenis kelamin atau ras. Penelitian tahap ini sekaligus akan menjawab pertanyaan tentang manfaat dan efek intervensi dokter tersebut, apabila digunakan secara luas dan diberikan oleh para dokter yang ‘kurang ahli’. Apabila hasil uji klinik fase III menunjukan bahwa intervensi dokter yang baru ini cukup aman dan efektif, maka intervensi dokter dapat diizinkan untuk diterapkan oleh banyak, bukan hanya oleh seorang atau sedikit dokter, kepada pasien di manapun.

Uji Klinik Fase IV dilakukan pengujian atas intervensi dokter dengan syarat bahwa intervensi dokter telah dipasarkan dan dilakukan oleh banyak dokter (post marketing surveilance). Selain itu, juga memamantau efek samping yang belum terlihat pada uji-uji sebelumnya, dan dampak terhadap kematian pasien.



Tidaklah ada manusia yang sempurna, sehingga masukan dari pihak siapapun, termasuk keputusan MKEK dan pembelaan para pasien Dr. TAP, sewajarnya menjadi pembelajaran bagi kita semua. Dr. TAP dan tim sebaiknya menjelaskan (dan kalau belum seharusnya menjalankan) tahapan penelitian lengkap untuk metode cuci otak sebagai intervensi baru yang diterapkan pada pasien. Selain itu, faktor Dr. TAP sebagai terlapor yang dianggap mengiklankan dan memuji diri, serta tidak koperatif dan menolak hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran, juga perlu diperbaiki. Setinggi apapun pangkat dan jabatan seorang dokter, adalah sejajar di depan MKEK, yang merupakan badan otonom IDI, yang bertanggung jawab dalam kegiatan internal organisasi dalam pengembangan kebijakan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan etika kedokteran.

Secara etika, dokter tidak boleh memuji diri sendiri, mengiklankan diri, dan menjanjikan kesembuhan. Selain itu, dokter harus jujur dan secara berhati-hati menyampaikan kepada masyarakat bahwa metode intervensi yang dilakukannya masih dalam taraf uji klinik, sehingga tidak boleh menarik imbal jasa kepada pasien.

Sebaliknya, MKEK yang bertindak cukup terlambat membahas etika metode ini, maladministrasi terkait kop surat yang tidak tepat, tembusan yang tercecer, dan keterbukaan yang berlebihan sehingga menjadi viral untuk masalah internal organisasi, juga tidaklah merupakan hal yang baik. Semoga keputusan MKEK ini dapat menjadiyurispudensi, yaitu sebuah keputusan majelis hakim yang kemudian dijadikan pedoman dalam memutuskan suatu perkara yang sama di kemudian hari, dan pembelajaran bagi kita semua.
Apakah kita sudah bijak? [FX. Wikan Indrarto Dokter Spesialis Anak, Ketua IDI Cabang Kota Yogyakarta, Alumnus S3 UGM]

Show Buttons
Hide Buttons