
MaxFM Waingapu, SUMBA – Pemerintah daerah bersama Jasa Raharja meluncurkan program apresiasi menarik bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Timur (NTT). Masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu berpeluang memenangkan undian berhadiah emas. Tak hanya itu, kebijakan pembebasan biaya balik nama (BBN II) untuk kendaraan plat luar juga resmi diberlakukan guna meringankan beban finansial masyarakat.
Program ini dirancang tidak hanya untuk memberikan reward, tetapi juga mengedukasi warga agar lebih peduli terhadap keselamatan berkendara dan pemenuhan kewajiban administratif. Dalam dialog yang digelar, ditekankan bahwa kepatuhan hukum bukan sekadar menghindari sanksi petugas, melainkan kunci utama dalam melindungi nyawa di jalan raya.
Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Kabupaten Sumba Timur Rama Dony dalam talkshow di radio MaxFM, Selasa, 2 Juni 2026 siang menjelaskan program undian emas ini merupakan bentuk apresiasi perdana di NTT dari Tim Pembina Samsat (Jasa Raharja, Satlantas, dan Dispenda) untuk mendorong kedisiplinan masyarakat.
“Periode Program 1 Maret hingga 30 Juni 2026, syarat utamanya wajib pajak membayar pajak kendaraan tepat waktu sebelum jatuh tempo,” jelas PJ Jasa Raharja Sumba Timur Rama Dony.
Dia menambahkan program ini berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor wilayah NTT (misalnya ED untuk Sumba Timur, DH untuk Kupang). Tidak ada batasan jumlah kendaraan. Jika seseorang memiliki banyak kendaraan dan semuanya dibayar tepat waktu, maka seluruh kendaraan tersebut diikutsertakan dalam undian.
Rama Dony bilang dalam talskhow ini, prrosedur pengundian dengan cara, nama-nama wajib pajak yang patuh akan dikumpulkan dan diundi pada akhir Juli 2026, hadiahnya emas batangan.
Sebagai tambahan lanjutnya, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Pro NTT untuk mendapatkan potongan pajak tambahan sebesar 5% saat melakukan pembayaran.
Rama Dony melanjutkan pemerintah provinsi juga meluncurkan inisiatif pembebasan biaya balik nama kendaraan (BBN II) khusus kendaraan dengan plat nomor dari luar wilayah NTT. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pendaftaran kendaraan di wilayah NTT sekaligus meringankan beban masyarakat.








