
MaxFM Waingapu, SUMBA — Pimpinan dua perusahaan plat merah di Waingapu memberikan tanggapan terkait dugaan perzinaan yang menyeret nama karyawan mereka di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masing-masing berinisial PBB, yang bekerja di Perusahaan Kelautan Waingapu, serta JM, seorang karyawati bank pemerintah. Keduanya dilaporkan oleh OJJ, anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana perzinaan. Konfirmasi mengenai status pekerjaan kedua orang tersebut diperoleh wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kedua perusahaan mengenai kemungkinan langkah internal yang akan diambil.
Manager Operasional Pelindo Cabang Waingapu, Made Kuna, membenarkan bahwa PBB merupakan karyawan perusahaan tersebut. Meski demikian, ia belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara yang dilaporkan itu. “Saya tidak bisa berikan tanggapan lebih jauh, karena pimpinan sedang cuti. Kami juga belum tahu secara penuh terkait persoalan itu,” ujar Made.
Made menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki informasi lengkap untuk memberikan penjelasan lebih mendalam. Karena itu, ia belum menyampaikan sikap resmi manajemen mengenai persoalan yang menyeret nama karyawan Pelindo tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hingga wawancara berlangsung, persoalan tersebut belum berdampak pada aktivitas operasional perusahaan di Waingapu. “Juga hingga kini tidak sampai menganggu pekerjaan kami di sini. Pihak yang berwajib juga belum pernah ke sini,” tandasnya.
Sementara itu, pimpinan BNI Capem Waingapu, Maurids Davidson Kote, membenarkan bahwa JM bekerja di lingkungan BNI. Namun, ia menegaskan bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut merupakan kewenangan bagian legal perusahaan. “Saya tidak bisa berikan tanggapan lebih jauh. Yang berhak berikan keterangan adalah pihak legal. Bukan ranah saya dan pastinya saya akan komunikasikan dengan legal kami di Denpasar,” tegas Maurids.
Pernyataan kedua pimpinan tersebut memperlihatkan bahwa informasi mengenai status pekerjaan karyawan telah dikonfirmasi, tetapi penjelasan substantif mengenai langkah perusahaan belum tersedia.
Kasus yang menyeret nama kedua karyawan BUMN itu bermula dari peristiwa yang menurut pelapor terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA di sebuah kamar kos tertutup di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu. OJJ mengaku menemukan istrinya, JM, bersama PBB di lokasi tersebut. Setelah kejadian itu, pelapor menghubungi layanan darurat kepolisian 110 untuk meminta kehadiran petugas.
Menurut penasihat hukum pelapor, Yeremias Salu, perkembangan laporan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2026. Dokumen tersebut disebut memuat informasi bahwa lima orang saksi dan dua orang terlapor telah diperiksa. Namun, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan pada 23 Juli 2026 dengan alasan perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti. Keputusan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak pelapor.
Diberitakan sebelumnya Polres Sumba Timur Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pezinahan Yang Dilaporkan Anggotanya, Pengacara Tuntut Transparansi. [HD]








