
MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Anggota Polres Sumba Timur dengan inisial OJJ melalui kuasa hukumnya Yersemias Salu dari Kantor Advokat Yeremias Salu, S.H. & Partners menuntut penanganan yang trasnparan kepada Polres Sumba Timur atas dihentikan penyelidikan kasus yang dilaporkannya ke SPKT Polres terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang dilakukan istrinya JM.
Advokad Yeremias Salu dalam Siaran Pers, Kamis siang, 8 Oktober 2026 yang diterima wartawan menjelaskan kasus ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 dinihari, ketika kliennya OJJ mendapati istrinya JM sedang berada dalam satu kamar dengan pria idaman lain (PB) yang juga suami dari orang lain di bilangan Hambala, Kota Waingapu.
Pagi itu menurut Pengacara Yeremias, kliennya melapor ke Polres Sumba Timur melalui call center 110, kemudian Pamapta I bersama personel Samapta Polres Sumba Timur mendatangai TKP, mengamankan terlapor beserta barang bukti awal, dan membawanya ke Mako Polres Sumba Timur.
Yersemias menambahkan kliennya membuat laporan polisi Nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/ POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 2 Mei 2026 pukul 03.45 WITA.
Yeremias Salu sekalu advokat yang mendampingi kliennya bilang, pada Selasa, 7 Juli 2026 kliennya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang intinya menyampaikan kepa kliennya bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan 2 orang terlapor.
“Kamis, 23 Juli 2026 penyidik menerbitkan surat Penghentian Penyelidikan atas laporan kliennya dengan kualifikasi bukan merupakan tindak pidana / tidak cukup bukti, ini yang membuat klien saya tidak puas dengan keputusan pemberhentian penyelidikan ini,” ujar Pengacara Yeremias.
Yeremias melanjutkan, pihaknya selaku pengacara yang mewakili kliennya menduga ada beberapa kejanggalan dari kasus yang dialami kliennya antara lain dugaan perintangan penyidikan. Yeremias juga menyoal terkait barang bukti HP yang awalnya 4 unit kemudian dalam catatan penyelidikan tinggal 3 HP, pengabaian saksi dan bukti tangkap tangan, integritas dan transparansi gelar perkara yang cacat prosedur, dampak terhadap cipta kondisi dan preseden buruk.
Pihaknya menuntut, tegas Yeremias, agar Kapolres Sumba Timur, Kabid Propam Polda NTT segera melaksanakan Gelar Perkara Khusus (Re-Gelar) dengan menghadirkan Pelapor dan kusa hukumnya, guna mencabut Surat Penghentian Penyelidikan dan membuka kembali kasus hukum. Tambah Yeremias, pihaknya juga segera mengajukan surat pengaduan secara terbuka kepada Kapolres Sumba Timur, Kabid Propam Polda NTT dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, saat menerima wartawan di ruang kerjanya, Jumat, 9 Oktober 2026 menyatakan kasus ini dalam tahapan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dan membenarkan bahwa klien dari pengacara Yermias adalah anggota Polres Sumba Timur.
“Nanti kami akan memanggil yang bersangkutan, kita akan sampaikan mengenai kemajuan dari proses lidik ini, bahwa fakta di lapangan yang ada alat buktinya seperti ini, dan sudah dikoordinasikan dengan APH lain belum cukup alat buktinya sekaligus nanti saya akan panggil juga Kasie Propam Polres,” jelas Kapolres AKBP Nanang Wahyudi.
Untuk sementara kasusnya memang di SP2Lid, nanti sambil jalan kalau ada bukti baru, buktinya dilengkapi, dan kasusnya bisa dibuka kembali ujar Kapolres AKBP Nanang Wahyudi. [HD]








