Scroll to Top
Dari Lombok ke Sumba Timur, Peredaran Sabu Digagalkan, Tiga Tersangka Dijerat UU Narkotika
Posted by maxfm on 5th November 2025
Dari Lombok ke Sumba Timur, Peredaran Sabu Digagalkan, Tiga Tersangka Dijerat UU Narkotika [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumba Timur telah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Waingapu. Rabu 5 November 2025. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), menandai dimulainya tahap penuntutan.

Baca juga:
Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Ditahan Gara-gara Dugaan Mark-Up Anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, membenarkan hal tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. “Kami berharap hal ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika, serta menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumba Timur,” tegas Kapolres.




Kronologi Pengungkapan

Kasus ini berawal dari sebuah operasi pada Jumat, 1 Agustus 2025, di Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera. Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal BONE DUA 05 yang baru tiba dari Lombok Timur.

Baca juga:
Bupati Umbu Lili Pekuwali : Seleksi 6 Jabatan Setingkat Kepala Dinas Segera Dibuka, Silahkan Melamar!

Dua tersangka, DW dan ST, berhasil diamankan saat sedang menaiki kapal menggunakan sampan kecil. Saat diperiksa, DW menyerahkan sebuah kantong hitam. Awalnya, kantong tersebut terlihat berisi buah-buahan dan kerupuk, namun pemeriksaan mendalam mengungkap sabu-sabu yang disembunyikan di dalam plastik kerupuk. DW mengaku sabu tersebut dipesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur.




Tak lama kemudian, tersangka ketiga, SD, datang ke lokasi untuk mengambil barang titipan. SD menyerahkan sebuah dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos. Sabu-sabu kembali ditemukan terselip di dalam bungkus kaos tersebut. SD mengaku barang haram itu dipesannya melalui DG, yang juga diduga mendapat pasokan dari Lombok Timur.

Baca juga:
Bupati Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama : Rotasi Mutlak Diperlukan Sebagai Langkah Strategis

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. DW dan ST dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1), sementara SD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1). Ancaman hukumannya adalah penjara 4 hingga 12 tahun serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.




Baca juga:
GMKI dan AMAN Janji Akan Terus Kawal Kejelasan Status Tanah Marga Kalawua

AKBP Harimbawa menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen jajarannya. “Pengungkapan kasus ini adalah bukti bahwa kami tidak akan berhenti berusaha untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya. [MaxFMWgp]

Show Buttons
Hide Buttons