Scroll to Top
DPR Australia Setujui RUU Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial
Posted by maxfm on 28th November 2024
| 249 views
Dua gadis duduk di bangku sambil melihat ponsel mereka di pusat kota Sydney (foto: ilustrasi). Australia akan bergerak untuk meloloskan UU baru yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

Dewan Perwakilan Rakyat Australia meloloskan RUU yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Orang tua yang anaknya pernah menjadi korban sextortion mendukung rencana itu, namun LSM dan aktivis yang mendorong hak-hak digital warga negara menentangnya.

MaxFM Waingapu, CANBERRA — Wayne Holdsworth, seorang ayah yang kemudian menjadi aktivis yang mengkampanyekan larangan bagi anak-anak Australia yang berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, dengan lirih memaparkan alasannya datang ke puluhan sekolah setahun terakhir ini. Ia bicara tentang putranya Mac, yang berusia 17 tahun, dan bunuh diri di rumah mereka di Melbourne setelah putus asa menghadapi predator di media sosial.

Baca juga:
Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024

“Saya ingin bicara tentang pengalaman saya dan anak saya Mac. Tentang fakta bahwa ia dianiaya secara seksual di dunia maya oleh seorang laki-laki berusia 47 tahun yang menyamar sebagai perempuan berusia 18 tahun. Saya ingin bicara tentang sextortion – atau praktik pemerasan uang atau melakukan tindakan seksual dari seseorang, dengan mengancam akan mengungkapkan bukti aktivitas seksual mereka. Saya ingin bicara tentang bagaimana mencegah hal itu, memitigasi risiko agar tidak diperas, karena saat ini siapa pun bisa masuk ke media sosial, ke dunia yang sama sekali liar, bebas, tanpa hukum, wild wild West,” kata Wayne.



Kasus Mac berawal dari perkenalannya dengan seorang laki-laki Sydney berusia 47 tahun, yang sebelumnya mengaku sebagai perempuan berusia 15 tahun, di Snapchat dan kemudian di Instagram. Laki-laki itu mengirimi Mac foto telanjang keponakannya, yang dikira Mac sebagai foto asli orang yang berhubungan dengannya di Instagram. Laki-laki itu kemudian membujuk Mac untuk mengirim foto serupa.

Baca juga:
Umbu Lili Pekuwali dan Yonathan Hani Umumkan Kemenangan

Disadur dari voaindonesia.com Beberapa hari setelah mengirim foto itu, baru laki-laki itu mengungkapkan jati dirinya dan mengancam akan menyebarluaskan foto Mac itu ke seluruh kontaknya di media sosial kecuai jika ia membayarnya US$500. Uang yang diminta predator itu terus bertambah, sehingga Mac putus asa dan memilih bunuh diri.



Sejak itu Wayne, ayah Mac, ganti haluan menjadi aktivis dengan datang ke sedikitnya 20 sekolah untuk memperingatkan para siswa tentang risiko menggunakan media sosial. Ia telah bicara pada lebih dari 10.000 orang.

DPR Australia Loloskan RUU

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11) meloloskan sebuah RUU yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, dan menyerahkan RUU itu kepada Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di dunia ini.

Baca juga:
Anggota Polres Pikul Motor Lewati Sungai Arus Deras Untuk PAM TPS di Selatan Sumba Timur

Partai-partai besar mendukung RUU yang akan membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak muda memiliki akun media sosial.

Undang-undang ini disahkan dengan 102 suara setuju dan 13 suara menolak.




Aktivis Hak Digital Kecam Langkah DPR

Meskipun didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat menyadari risiko serius yang ditimbulkan oleh platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.

Baca juga:
Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Lokal

“Saya adalah orang tua dari seorang anak kecil. Saya sangat sadar dan prihatin tentang bagaimana anak saya akan menjalani kehidupannya di ruang online. Saya sangat sadar akan bahayanya platform media sosial besar yang menjalankan model bisnis tertentu yang memprioritaskan ekstraksi dan eksploitasi data serta kerentanan terhadap kepentingan publik atau pembangunan komunitas dan perlindungan demokrasi. Saya lebih paham dibandingkan kebanyakan orang mengenai risiko itu. Tetapi secara pribadi saya tidak mendukung pelarangan tersebut karena saya memahami keterbatasan dari kebijakan itu, dan banyak bukti tentang masalah yang dihadapi kaum muda yang dikecualikan dari dunia maya. Saya juga menilai ada kekhawatiran yang sangat besar tentang privasi, yang mungkin harus mereka lepaskan demi menerapkan kebijakan ini,” kata Lizzie.




Hal senada disampaikan anggota DPR dari kelompok independen, Kylea Tink. Ia mengatakan, “Sebagai seorang ibu dari tiga orang dewasa muda … Saya sangat menyadari dampak negatif dari media sosial dan tantangan mengasuh anak di dunia digital ini. Namun, saya juga menyadari bahwa anak-anak saya adalah generasi digital dan sangat melek akan cara kerja platform-platform ini. Demi alasan-alasan ini, saya mendorong semua orang yang terlibat dalam debat ini untuk memastikan bahwa mereka mendengarkan suara anak muda Australia dalam hal proses pengambilan keputusan ini, daripada berasumsi bahwa orang dewasa yang ada di sini adalah yang paling tahu.”

Kylea Tink termasuk di antara 13 anggota parlemen yang menentang RUU tersebut di DPR. Tetapi mereka kewalahan menghadapi 102 legislator yang mendukung kuat RUU tersebut.

Wayne Ajak Pahami Dampak Buruk Media Sosial

Namun Wayne Holdsworth yang kehilangan putranya Mac akhir tahun lalu mengatakan, “Siapa pun yang mengatakan bahwa RUU ini bukan ide yang baik, maka ia belum pernah menjalani kehidupan sebagaimana saya, atau ratusan ibu dan ayah yang saya temui dalam delapan bulan terakhir, yang anak-anaknya diperas. Sebagian bahkan diambil nyawanya juga. Elon Musk misalnya, bisa saja mengatakan dia tidak mendukung RUU ini. Dia belum berbicara dengan saya, karena begitu dia berbicara dengan saya dan mengetahui dalamnya kesedihan kami, dan besarnya tekanan pada keluarga yang diteror media sosial, maka dia mungkin mempunyai pandangan yang berbeda.”



Raksasa Teknologi Ajukan Keberatan

Lebih dari 15.000 pengajuan tertulis diajukan pada DPR Australia setelah RUU yang melarang anak di bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.

X Corp. mengatakan kepada komite di DPR itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu memiliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.




“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil dan menjadikannya undang-undang dalam bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.

Baca juga:
Agen China yang Menyamar Sebagai Pegawai Telekomunikasi AS, Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara

Meta, yang memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh para orang tua di Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif bagi mereka untuk mengatur kontrol dan mengelola pengalaman online anak remajanya.”



Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman dan denda mulai diberlakukan. [em/jm]

Show Buttons
Hide Buttons