MaxFM Waingapu, AMERIKA – Seorang mantan karyawan perusahaan telekomunikasi AS yang memberikan informasi tentang para pembangkang China dan anggota Falun Gong kepada China, dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada Senin (25/11/2024), kata Departemen Kehakiman AS.
Baca juga:
Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak
Pihak departemen dalam pernyataannya mengatakan bahwa Ping Li, 59, yang berasal dari Wesley Chapel, Florida, dalam perjanjian pembelaan mengakui bahwa ia bertindak sebagai agen pemerintah China yang tidak terdaftar.
Disadur dari voaindonesia.com Li, yang beremigrasi ke AS dari China, memberikan informasi perusahaan kepada Kementerian Keamanan Negara China (MSS) dan rincian pribadi tentang seorang individu yang berafiliasi dengan gerakan spiritual Falun Gong yang tinggal di Florida.
Baca juga:
Drone Ukraina Diinfokan Hantam Fasilitas Minyak Rusia
Departemen Kehakiman AS mengatakan Li bekerja untuk sebuah perusahaan telekomunikasi besar AS dan sebuah perusahaan teknologi informasi internasional. Kedua perusahaan tidak disebut dalam dokumen pengadilan, tetapi menurut laporan pers, masing-masing adalah Verizon dan InfoSys.
“Sejak awal 2012, [Li] bertugas sebagai kontak kooperatif yang bekerja atas arahan petugas MSS untuk memperoleh informasi yang menarik bagi pemerintah [China],” kata Departemen Kehakiman.
Baca juga:
Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati
“Li memperoleh berbagai macam informasi atas permintaan MSS, termasuk informasi mengenai para pembangkang dan pendukung demokrasi China, anggota gerakan keagamaan Falun Gong, dan organisasi nonpemerintah yang berbasis di AS.”
Seorang pria China, yang berusia 71 tahun, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara di California minggu lalu karena ikut dalam rencana yang menargetkan Falun Gong di AS.
Pria tersebut, John Chen, yang berasal dari Los Angeles, juga dihukum karena bertindak sebagai agen pemerintah China yang tidak terdaftar.
Baca juga:
255 Anggota Polres Siap Amankan 507 TPS di Sumba Timur
China menyebut gerakan Falun Gong, yang didirikan pada 1992, sebagai aliran sesat yang jahat, dan melarangnya pada 1999 setelah 10.000 anggotanya berdemonstrasi secara damai di luar gedung pemerintah di Beijing. [ka/rs]