Scroll to Top
RSUD URM Waingapu Layani Surat Keterangan Sehat Bebas Influenza
Posted by maxfm on 16th Juni 2020
| 4294 views
Direktur RSUD Umbu Rara Meha, Dokter Lely Harakai [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM, Waingapu – Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha (RSUD URM) Waingapu melayani penerbitan surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza bagi masyarakat yang mau melakukan perjalanan. Untuk memperolehnya, masyarakat bisa langsung ke RSUD URM Waingapu dengan membawa foto kopi identitas diri.




Hal ini disampaikan Direktur RSUD URM Waingapu, dr. Lely Harakai, M.Kes yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2020). Dijelaskannya jika sebelumnya masyarakat harus membawa sejumlah persyaratan untuk memperoleh surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza, saat ini persyaratan tersebut tidak lagi harus dibawa.

“Cukup bawa foto kopi identitas diri seperti KTP-El (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), SIM (Surat Ijin Mengemudi), atau identitas diri lainnya yang sah, sudah bisa diproses untuk mendapatkan surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza,” jelasnya.



Mengenai sejumlah persyaratan yang sebelumnya harus dibawa dan terdapat sejumlah pengecualian pemberian surat keterangan ini, dr. Lely menjelaskan pihaknya tidak lagi memberlakukan syarat-syarat tersebut di masa normal baru saat ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 445/1847/RSUD/IV/2020, tertanggal 16 Juni 2020 dan ditandatangani Direktur RSUD URM Waingapu, dr. Lely Harakay, M.Kes.,

Dalam surat edaran tersebut yang merujuk pada sejumlah peraturan diatasnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran Covid-19, Surat Keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran, dan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.



Dimana untuk persyaratan perjalanan orang dalam negeri cukup dengan membawa serta identitas diri yang sah, mematuhi semua protokol kesehatan dalam perjalanan yakni menggunakan masker, mwncuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak minimal satu meter saat berada di tempat umum.

Karena itu, dr. Lely menjelaskan untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan pihak RSUD URM Waingapu hanya menyediakan pelayanan penerbitan surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza, tanpa melakukan pemeriksaan Rapid Tes Diagnostik (RDT).



“Karena keterbatasan alat rapid kita di rumah sakit, sehingga kita prioritaskan untuk pasien. Sedangkan bagi yang mau melakukan perjalanan, kita berikan surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza,” jelasnya.

Terkait besaran biaya yang harus dibayarkan pemohon surat keterangan sehat dan bebas gejala influenza ke RSUD URM Waingapu menurut surat edaran terebut tetap tidak ada perubahan dari surat edaran sbelumnya yang masih menggunakan pembatasan pelaku perjalanan yakni Rp 20 ribu, dengan rincian pendaftaran dan pemeriksaan dokter umum masing-masing Rp 5 ribu, sedangkan penerbitan surat keterangannya Rp 10 ribu.(ONI)

Print Friendly, PDF & Email
Show Buttons
Hide Buttons