
MaxFM Waingapu, SUMBA – Polres Sumba Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Umalulu.
Baca juga:
Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Kembali Berulah, Aniaya Warga dengan Parang di Sumba Timur
Kapolres AKBP Dr. Gede Harimbawa menjelaskan perkara pencabulan terhadap anak menjadi target utama untuk diungkap pihaknya.
“Kasus pencabulan menjadi fokus penindakan kami. Tidak ada toleransi, dan setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum,” jelas Kapolres AKBP Gede Harimbawa dalam konferensi pers di ruang multi media Polres, Kamis 11 Desember 2025.
Peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di belakang rumah korban di Kampung Laimanggi, Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu. Korban adalah Bunga (nama samaran) seorang anak perempuan berumur 5 tahun.
Kronologi yang diungkapkan pihak kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial AOM datang ke rumah korban.
Setelah menggunakan kamar mandi, tersangka memberikan uang Rp5.000 kepada kakak korban untuk membeli jajan, sehingga hanya tersangka dan korban yang tinggal di lokasi.
Baca juga:
Karyawan Alfamart Tikam Kepala Gerai Saat Berusaha Merampok
Tersangka kemudian memanggil korban ke belakang rumah, menurunkan celananya, dan mengeluarkan kemaluannya.
Tersangka menyuruh korban memegangnya dan berusaha memaksa korban memasukkan kemaluannya ke mulut korban, namun hanya mengenai bibir korban sebelum kemudian pergi.
Motif kejahatan diduga untuk menyalurkan hasrat seksual. Tidak ada barang bukti yang disita dalam kasus ini.
Baca juga:
800 Alat Berat Akan Dikirim ke Sumba Timur, Siap Garap Tambak Udang Raksasa Rp 7,3 T
Kapolres menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Sumba Timur.
Tersangka dikenai pasal-pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. [HD]








