Scroll to Top
Temuan KPK di Sumba Timur: Deteksi Kebocoran Aset Daerah
Posted by maxfm on 2nd Agustus 2024
| 429 views
Tinjauan Lapangan KPK di Waingapu [Foto: Biro Humas KPK]

MaxFM SUMBA, Waingapu – Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V mendapati temuan adanya penguasaan individu atas aset daerah Sumba Timur. Dimana terdapat 2 aset milik Pemda Sumba Timur, yang saat ini berdiri bangunan permanen atas nama perorangan.

Adapun aset pertama, yang dimaksud berlokasi di Radamata, Waingapu. Tercatat jika terdapat bangunan permanen seluas 202 meter persegi, atas nama mantan pejabat publik di Sumba Timur, yang semestinya digunakan sebagai Mess Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Nusa Tenggara Timur.




Kemudian, aset kedua diketahui berlokasi di Kelurahan Hambala, Waingapu, dimana terdapat aktivitas perorangan dari salah satu pejabat daerah aktif di Sumba Timur dengan luas 170 meter persegi, yang semestinya merupakan bagian dari tanah cadangan milik Pemda Sumba Timur.

Atas asas kebermanfaatan dari aspek pencegahan, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V mendorong Pemda Sumba Timur agar segera menyelesaikan temuan tersebut. Terkait itu, setidaknya Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Sumba Timur dapat duduk bersama untuk menindaklanjuti kejelasan temuan tersebut.

“Kami mendorong agar dinas-dinas terkait di lingkungan Pemda Sumba Timur dapat menyelesaikan temuan kami di lapangan ini. Apakah pihak terkait dapat hak guna atas tanah lalu menyewanya ke Pemda, sehingga timbul kebermanfaatan bagi pihak-pihak terkait. Catatan pentingnya, kami akan mengawal dan meminta laporan perkembangan dari penyelesaian temuan tersebut,” jelas Herie.




Tata Kelola BMD Jadi PR Pemda Sumba Timur

Tak hanya itu, Tim Satgas Korsup KPK Wilayah V menemukan kebocoran aset daerah, yang masih dikuasai oleh mantan SKPD Sumba Timur. Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumba Timur menunjukkan terdapat 22 unit motor dengan nilai harga perolehan aset mencapai Rp283,08 juta.

Kemudian, terdapat 8 unit barang elektronik inventaris daerah, yang harga perolehannya mencapai Rp117,3 juta, serta 1 rumah dinas, dengan harga perolehan ditaksir senilai Rp42,7 juta. Itu, belum terhitung inflasi maupun depresiasi nilai aset.



Kebocoran kas PAD dan tata kelola BMD Sumba Timur ini jadi temuan yang wajib ditindaklanjuti. Sebab, melihat hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2023, ada tidak keselarasan dengan temuan di lapangan. Di mana nilai MCP 2023 Pemda Sumba Timur menyentuh angka 76,64%, dengan penilaian area intervensi Barang Milik Daerah (72,01%) dan Optimalisasi Pajak (98,72%).

“Inilah tujuan kehadiran kami di sini. Korsup KPK sedang mendorong aksi kolaborasi antara pencegahan dan penindakan. Karenanya, kami ingin membantu langkah pemda dalam mengelola sistem pemerintahannya masing-masing. Jangan sampai MCP hanya dijadikan syarat administrasi saja. Kami akan buktikan dengan kunjungan ke lapangan,” pungkas Herie.

Show Buttons
Hide Buttons