
MaxFM Waingapu, SUMBA – Kepala Desa (Kades) Laipandak, Kecamatan Wulla Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, Gerardus Nggau Behar, berhasil mengakhiri konflik berkepanjangan antara warga petani dan peternak melalui kebijakan lokal yang tegas.
Sebelum adanya Peraturan Desa (Perdes) Penertiban Pemeliharaan Ternak, petani jagung dan padi terus merugi karena tanamannya dirusak ternak yang berkeliaran bebas. Kini, Perdes tersebut mewajibkan setiap pemilik hewan untuk mengandangkan ternak mereka dan menanam pakan sendiri, menggeser tanggung jawab sepenuhnya kepada pemilik ternak, bukan kepada petani.
Sistem denda yang diatur dalam Perdes menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan ini. Denda dihitung berdasarkan jumlah kerusakan per pohon jagung atau per rumpun padi, ditambah biaya penangkapan ternak yang masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Petani Desa Laipanda tidak perlu lagi membangun pagar mahal atau berjaga siang malam karena rasa aman telah tercipta. Mereka tidak lagi khawatir ternak dari warga desa sendiri maupun dari desa tetangga merusak tanaman mereka sepanjang musim tanam.
Dalam talkshow di radio MaxFM, Senin 13 April 2026, Kades Laipandak Gerardus Nggau Behar menjelaskan dengan rinci, tahapan pembuatan perdes hingga penerapnnya.
Kata dia mekanisme utama Perdes ini dimulai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang siap turun ke lapangan membawa tali jerat. Jika ada ternak yang masuk ke kebun warga, pemilik lahan cukup melapor kepada pemerintah desa melalui RT, RW, atau kepala dusun. Kepala desa kemudian memerintahkan Satgas untuk mengamankan ternak tersebut. Setelah ditangkap, ternak diumumkan kepada masyarakat agar pemiliknya segera datang untuk proses identifikasi.
Sistem identifikasi ternak juga diterapkan secara ketat. Pemilik yang ingin menebus ternaknya wajib membawa Kartu Kepemilikan Mutasi Ternak (KKMT) atau buku ternak sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Bagi warga yang tidak memiliki KKMT, Kades Gerardus bilang mereka tetap bisa membuktikan kepemilikan dengan membawa surat keterangan dari pemerintah desa. Setelah identifikasi selesai, petugas menghitung jumlah kerusakan tanaman yang ditimbulkan sebelum menentukan besaran denda yang harus dibayar.
Besaran denda ditetapkan secara terukur, yaitu Rp10.000 per pohon jagung atau per rumpun padi yang rusak. Selain denda kerusakan tanaman, pemilik ternak juga dikenakan biaya penangkapan yang dialokasikan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Kedua jenis denda ini terbukti memberikan efek jera yang signifikan. Bahkan, beberapa pemilik ternak lebih memilih menjual hewan mereka daripada terus menerus membayar denda akibat kelalaian dalam pemeliharaan.
Kepala Desa Gerardus Nggau Behar menjelaskan bahwa reaksi pemilik ternak setelah terkena sanksi sangat beragam namun menunjukkan kepatuhan tinggi. Sebagian besar menerima dan membayar denda tanpa perlawanan karena menyadari ketegasan aturan.
Namun, rasa takut terhadap Perdes juga mendorong beberapa pemilik menjual ternaknya dan beralih ke bidang usaha lain agar lebih bebas dari risiko pelanggaran. Secara keseluruhan, sistem denda ini berhasil menciptakan ketertiban karena pemilik ternak sadar bahwa membiarkan hewan berkeliaran akan mendatangkan konsekuensi finansial yang pasti.
Dampak ekonomi dari Perdes ini sangat positif bagi kesejahteraan warga. Total lahan yang berhasil ditanami jagung di masa tanam 2025 – 2026 mencapai 60 hektar, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi sendiri tetapi juga menghasilkan pendapatan tambahan melalui penjualan.
Beberapa warga yang ditemui media ini di Desa Laipandak Sabtu, 11 April 2026 menyebutkan setelah lebih dari 20 tahun lahannya tidak bisa dikerjakan karena kuatir serangan ternak, maka dalam tiga tahun terkahir ini, kebun warga selalu panen jagung karena sudah tidak dirusak ternak.
Petani tidak lagi terjerat hutang di koperasi seperti sebelumnya karena gangguan ternak penyebab gagal panen telah hilang. Selain itu, pembeli langsung datang ke desa atau hasil panen dibawa ke daerah lain seperti Kawangu untuk diolah menjadi pakan ternak, sehingga akses pasar terjamin.
Keberhasilan penanaman dan panen jagung di lahan 60 hektar ini mendorong warga untuk memperluas musim tanam. Tidak lagi terbatas pada musim hujan saja, petani kini mulai menyiapkan lahan untuk menanam jagung pada musim kemarau kedua. Efisiensi biaya dan tenaga juga dirasakan karena warga tidak perlu mengeluarkan uang untuk membangun pagar atau menghabiskan waktu menjaga lahan siang malam.
Kepemimpinan Gerardus Nggau Behar yang didukung kerja sama erat antara pemerintah desa dan masyarakat menjadi kunci sukses kebijakan ini, membuktikan bahwa pendekatan berbasis penertiban pemeliharaan hewan jauh lebih efektif daripada sekadar memagari tanaman. [HD]








