
MaxFM Waingapu, SUMBA – Penanganan dua kasus emas ilegal di Kabupaten Sumba Timur sudah sampai di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, NTT.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, kepada awak media di ruang kerjanya membenarkan pihaknya telah menerima dua SPDP dari kepolisian.
“Sudah ada dua SPDP yang masuk ke kami, yakni terkait kasus di kawasan taman nasional dan satunya lagi yang di bandara,” jelas Kajari Akwan Annas, Selasa 7 April 2026.
Dua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tana Daru dan Maiwanggi Waingga Meti (Matalawa) serta dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) Waingapu.
Kasus pertama berawal dari laporan pihak Taman Nasional Matalawa pada Desember 2025 lalu.
Dalam laporan tersebut, tiga warga diduga melakukan aktivitas pendulangan emas di dalam kawasan Taman Nasional di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem yang selama ini dijaga ketat sebagai kawasan lindung, berhutan lebat, sekaligu sebagai daerah penangkap air untuk Pulau Sumba.
Sementara itu, kasus kedua dari peristiwa yang terjadi pada 26 Januari 2026 di Bandara UMK Waingapu.
Seorang penumpang diketahui mencoba membawa butiran emas tanpa dokumen resmi dengan cara menyamarkannya bersama perhiasan di dalam tas.
Namun upaya tersebut gagal setelah alat x-ray double view milik bandara mendeteksi adanya benda mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan butiran emas dengan berat hampir setengah kilogram. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Sumba Timur untuk diproses secara hukum.
Semenetara itu, Penyidik Polres Sumba Timur telah resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, menandai dimulainya proses hukum secara formal sekaligus membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan praktik ilegal yang berpotensi merusak dan mengeksploitasi sumber daya alam di daerah tersebut.
Dengan diterimanya SPDP, proses hukum kedua kasus ini kini memasuki tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, menunggu pelimpahan tahap selanjutnya. [HD]








