Scroll to Top
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Pencurian Ternak dan Penadahan Diserahkan ke Kejaksaan
Posted by maxfm on 6th November 2026
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Pencurian Ternak dan Penadahan Diserahkan ke Kejaksaan [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM WAINGAPU, SUMBA — Penanganan kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, memasuki tahap penuntutan.


Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sumba Timur menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur melalui proses Tahap II pada Kamis, 5 November 2026.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka dari dua perkara berbeda. Tersangka R.N.K.M. alias R merupakan tersangka dalam perkara pencurian ternak, sedangkan P.B.U. alias B merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana penadahan.

Untuk perkara pencurian ternak, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf c KUHP. Sementara itu, tersangka B dalam perkara penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP.

Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Kami berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolres.

AKBP Nanang Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya pencurian ternak yang dapat meresahkan masyarakat.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh personel Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan kedua perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.



Kasus pencurian ternak di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu ini mendapat perhatian khalayak yang luas, selain karena saat penangkapan masyarakat desa menyiarkan secara langung melalui kanal media sosial juga karena salah satu yang ditangkap adalah oknum Polisi. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons
;