Scroll to Top
Mantan Perangkat Desa Matawai Maringu Desak Eksekusi Putusan PTUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Posted by maxfm on 3rd Juli 2026
Jumpa Pers di Casa Kandara, Mantan Perangkat Desa Matawai Maringu Desak Eksekusi Putusan PTUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap [Kolase Foto: [Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Enam mantan Perangkat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Umbu Tamu & Partner, mendesak Kepala Desa Matawai Maringu segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum mantan perangkat desa Umbu Tamu dari Kantor Hukum Umbu Tamu & Partner menyampaikan bahwa klien mereka, yakni Agus Puru Hongga, Yiwa Ndapa Makang, Gidion Ngguli Hunga, Habuku Ndamu Wilu, Yohanis Hina, dan Katauhi Njaka Amah, diberhentikan dari jabatan masing-masing sebagai perangkat desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Matawai Maringu Nomor 03/140.Pem/Mmr-Ke/I/2022 tertanggal 15 Januari 2022 dan sejak pemberhentian tidak lagi menerima hak mereka dalam bentuk gaji bulanan.



Menurut pengcara Umbu Tamu, keputusan pemberhentian tersebut dinilai tidak sah karena cacat prosedur sehingga para klien mengajukan gugatan ke PTUN Kupang.

Umbu Tamu menjelaskan dalam putusan Nomor 59/G/2022/PTUN.KPG tertanggal 24 Februari 2023, PTUN Kupang mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

“Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Matawai Maringu tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, serta mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat para penggugat dengan mengembalikan mereka ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara,” jelasnya

Atas putusan tersebut, Kepala Desa Matawai Maringu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram. Namun, melalui Putusan Nomor 23/B/2023/PT.TUN.MTR tertanggal 13 Juni 2023, Pengadilan Tinggi TUN Mataram menguatkan seluruh putusan PTUN Kupang.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun hingga kini, menurut mereka, Kepala Desa Matawai Maringu belum melaksanakan isi putusan pengadilan.



“Klien kami telah berulang kali mengingatkan dan meminta agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela, tetapi hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun langkah konkret untuk mengeksekusinya,” ujar pengacara Umbu Tamu yang juga didampingi kliennya dalam jumpa pers di Resto Casa Kandara, Jumat 3 Juli 2026 siang yang juga di

Mereka menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik serta mengabaikan kewajiban pejabat pemerintahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur konsekuensi hukum apabila pejabat tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka berpendapat para mantan perangkat desa secara hukum berhak kembali menduduki jabatan semula.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan telah menyampaikan laporan kepada sejumlah instansi pemerintah daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Timur, sejak Mei lalu. Namun, menurut mereka, hingga kini belum terdapat tindak lanjut atas laporan tersebut.



Sebagai langkah lanjutan, Kantor Hukum Umbu Tamu & Partner telah mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman Nusa Tenggara Timur. Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lainnya guna memperoleh kepastian hukum sekaligus mendorong pelaksanaan putusan pengadilan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Kepala Desa Matawai Maringu maupun Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum para mantan perangkat desa tersebut. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons