Scroll to Top
BNI Waingapu: JM Tenaga Alih Daya Vendor, Bukan Karyawan Organik
Posted by maxfm on 19th Oktober 2026
Ilustrasi

MaxFM Waingapu, SUMBA – Pimpinan BNI Capem Waingapu, Maurids Davidson Kote, meluruskan status kepegawaian JM yang sebelumnya diberitakan sebagai terlapor dalam dugaan kasus perzinaan. Maurids menegaskan bahwa JM bukan merupakan karyawan organik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, melainkan Tenaga Alih Daya dari perusahaan vendor yang bekerja sama dengan BNI.




Penjelasan itu disampaikan Maurids saat menemui sejumlah wartawan, termasuk wartawan maxfmwaingapu.com, di MaxFM Radio, Kalu, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Minggu malam 18 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi dua stafnya.

Maurids menegaskan bahwa status kepegawaian JM perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, terutama setelah namanya dikaitkan dengan pemberitaan mengenai persoalan hukum yang bersifat personal.

“JM merupakan Tenaga Alih Daya yang bekerja sama dengan kami, bukan sebagai organik karyawan BNI tapi karyawan vendor,” ungkap Maurids.


Ia juga mengakui bahwa persoalan yang melibatkan JM masuk dalam ranah pribadi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak sampai mengganggu pelaksanaan pekerjaan JM. Maurids memastikan bahwa masalah yang telah ditangani penyidik Polres Sumba Timur itu tidak berdampak pada operasional maupun kualitas pelayanan BNI kepada masyarakat dan para nasabah di Waingapu.

“Saya ke sini memang atas permintaan tim legal kami dari wilayah,” ujarnya.

Sebelumnya, OJJ, anggota Polres Sumba Timur yang masih berstatus suami JM, melaporkan JM ke polisi atas dugaan tindak pidana perzinaan. Dalam laporan tersebut, PBB juga disebut sebagai pihak yang turut dilaporkan setelah diduga ditemukan bersama JM di sebuah kamar kos dengan pintu tertutup rapat. Selanjutnya, lokasi tersebut digerebek suaminya bersama unsur Pamapta serta Propam Polres Sumba Timur.


Yeremias Salu, S.H. dan Adrianus Gabriel, S.H., selaku kuasa hukum OJJ menyebutkan JM sebagai karyawan BNI dan PBB sebagai karyawan PT Pelindo (Persero) Cabang Waingapu. Penjelasan Maurids kini meluruskan status JM di lingkungan BNI, yakni tenaga alih daya dari vendor, bukan karyawan organik perusahaan. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons
;