Scroll to Top
Polres Sumba Timur Periksa 7 Saksi Kasus Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa
Posted by maxfm on 29th Januari 2026
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, AKP Markus Y. Foes [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa, melalui Kasatreskrim AKP Markus Y. Foes, membenarkan telah menerima dua Laporan Polisi (LP) dari Balai Taman Nasional (TN) Matalawa terkait dugaan penambangan emas liar di kawasan konservasi. Laporan terbaru diterima pada awal Desember 2025.

“Untuk LP kedua tanggal 10 Desember 2025, kami sudah menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi,” jelas AKP Markus Y. Foes di ruang kerjanya, Kamis 29 Januari 2026.



Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa keterangan tujuh orang saksi. Tiga di antaranya merupakan pihak terlapor yang berasal dari berbagai wilayah di Sumba Timur, yaitu Tanarara, Kampung Sabu, dan Keluarahan Wangga. Empat saksi lainnya berasal dari pihak Balai TN Matalawa.

“Saat ini, kami masih menunggu kesepakatan waktu dengan Balai TN Matalawa untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam kawasan taman nasional,” tambah Foes.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pengelola TN Matalawa untuk mengagendakan kunjungan ke TKP pada Senin, 2 Februari 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas kronologi kejadian.




Proses penyidikan atas dua laporan dugaan penambangan emas ilegal di kawasan konservasi TN Manupeu Tanadaru dan Laiwanggi Wanggameti (Matalawa) ini pun terus berlanjut. Publik menanti langkah hukum yang tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem Sumba Timur.

Sebelumnya di Mei 2025, Balai TN Matalawa sudah melaporkan 5 orang ke Polres Sumba Timur terkait penambangan emas ilegal. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons