MaxFM Waingapu SUMBA – Polsek Umalulu, Polres Sumba Timur, Nusa TenggaraTimur NTT berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian, DAL (17) dan ALD (23), dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Penangkapan terduga pelaku pencurian dipimpin langsung oleh Kapolsek Umalulu Ipda Rony W. Bin Simin ini, menunjukkan respons cepat dan efisiensi dari tim Polres Sumba Timur.
Kronologi kejadian dimulai pada Sabtu (31/08/2024) malam, Korban Faten Umar yang baru saja pulang dari pasar Tanarara, menemukan bahwa sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.
Saat memeriksa lemari, korban mendapati uang tunai miliknya telah raib. Lebih mengejutkan, kotak yang biasa berisi emas perhiasan miliknya juga kosong.
Mengetahui bahwa ia telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umalulu. Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Ipda Rony dan anggotanya segera meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Berkat kecepatan dan ketelitian dalam investigasi, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan dan mengamankan kedua terduga pelaku di Kampung Lumbukore, Kecamatan Umalulu pada Minggu (01/09/2024) dini hari.
Selama proses interogasi awal, kedua terduga pelaku, DAL dan ALD, mengakui keterlibatan mereka dalam kasus pencurian tersebut.
Ipda Rony mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan, kedua terduga pelaku telah mengambil perhiasan emas milik korban dengan berat sekira 91 gram, serta uang tunai sebesar 10 juta rupiah.
“Kedua terduga pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti perhiasan emas sedangkan uang tunai hasil curian dari jumlah semula 10 juta tersisa 7 juta karena sudah dipakai kedua pelaku untuk mentraktir teman-temanya.” Ungkap Ipda Rony.
Kapolsek Umalulu menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua barang bukti dikumpulkan untuk mendukung proses hukum yang akan dilakukan. [HD]