MaxFM WAINGAPU – Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Termasuk di dalamnya, Kabupaten Sumba Timur juga ikut menyelenggarakan Pilkada tahun 2024 ini.
Karena itu sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada Sumba Timur tahun 2024, penyerahan syarat dukungan calon independen atau perseorangan telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 lalu.
Jadwal penyerahan syarat dukungan untuk calon independen ini dibuka sampai dengan Minggu (12/05/2024) pukul 23.59 Wita.
Namun sampai dengan batas akhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan, tidak ada bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kabupaten Sumba Timur.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Senin (13/05/2024).
Dijelaskannya jadwal dan tahapan Pilkada Sumba Timur sama dengan jadwal dan tahapan Pilkada serentak se-Indonesia.
Karena itu Pilkada Sumba Timur 2024 dipastikan tidak ada calon yang maju dari jalur independen atau perseorangan.
“Sesuai dengan jadwal sampai dengan tadi malam (Minggu, 12/05/2024) pukul 23.59 Wita, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan,” jelasnya.
Karena itu, Marthen mengakui Pilkada Sumba Timur tahun 2024 akan berlangsung tanpa calon dari jalur independen.
“Karena tidak ada yang serahkan syarat dukungan calon perseorangan sehingga kita pastikan Pilkada Sumba Timur hanya akan diikuti calon yang diusung dari jalur partai politik atau gabungan partai politik,” tandasnya.(ONI)