MaxFM WAINGAPU – KPU Kabupaten Sumba Timur telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 sejak 18-22 Agustus 2023.
Pada saat yang bersamaan KPU Kabupaten Sumba Timur membuka ruang bagi warga masyarakat Kabupaten Sumba Timur untuk memberikan aduan kepada KPU Kabupaten Sumba Timur terkait DCS yang diumumkan tersebut.
Dimana waktu yang diberikan KPU Kabupaten Sumba Timur untuk menerima aduan masyarakat ini adalah sejak tanggal 18 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023.
Namun sampai dengan berakhirnya waktu tersebut, KPU Kabupaten Sumba Timur tidak mendapatkan aduan dari masyarakat terkait DCS yang sudah diumumkan.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktovianus Landi, S. Sos saat dihubungi MaxFM Waingapu melalui pesan WhatsApp Selasa (29/08/2023).
Dijelaskannya hingga batas waktu penerimaan aduan masyarakat, pihaknya tidak mendapatkan adanya pengaduan dari masyarakat yang masuk.
Baik aduan yang disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Sumba Timur, maupun melalui layanan pengaduan di website resmi KPU Kabupaten Sumba Timur.
Karena itu Oktovianus Landi mengungkapkan 412 DCS yang sudah diumumkan ini akan mengikuti tahapan selanjutnya untuk kemudian diumumkan menjadi Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang.
Karena tidak adanya pengaduan yang masuk dari masyarakat, Oktovianus Landi mengungkapkan tidak ada ruang perubahan lagi dari ruang pengaduan masyarakat.
Namun penggantian Bacaleg masih terbuka bagi partai politik peserta Pemilu untuk melakukan pergantian Bacaleg nya pada masa pencermatan DCT yakni pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
“Partai politik masih punya ruang untuk melakukan pergantian Caleg di masa ini, tetapi tidak untuk menambah kuota Caleg yang kurang saat ini,” ungkapnya.
Selanjutnya setelah masa pencermatan DCT selesai, KPU Kabupaten Sumba Timur akan kembali mengumumkan DCT pada 4 November 2023 mendatang untuk diketahui masyarakat.(ONI).