MaxFM WAINGAPU – Lakalantas yang terjadi pada mobil Ambulans Puskesmas Kombapari Jumat (30/06/2023) pagi sudah dalam penanganan Satlantas Polres Sumba Timur.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, S.IK melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumba Timur, Aipda Oswaldus Susu Senin (03/07/2023).
Dijelaskannya pihaknya langsung menuju ke lokasi dan melakukan olah TKP setelah mendapatkan laporan adanya kecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Praipaha, Kecamatan Nggaha Ori Angu.
Dimana kecelakaan lalu lintas ini merupakan kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil ambulans Puskesmas Kombapari yang dikemudikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Melvi Roy Lede (39).
Di mobil ambulans ini ikut serta dua orang perawat dan delapan warga masyarakat yang diduga sama-sama baru pulang dari melayat anggota keluarga yang meninggal di Desa Kahiri.
Akibatnya satu orang warga masyarakat Ngadu Djawa dikabarkan meninggal dunia di tempat karena mengalami luka robek serius di paha belakang kanan hingga kehabisan darah.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, Aipda Oswaldus menjelaskan hampir dipastikan Melvi Roy Lede melanggar pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia.
Walau demikian, Oswaldus yang didampingi KBO Lantas Polres Sumba Timur, Ipda Rauta Ubini Kuri menambahkan, pihaknya masih menunggu hingga kondisi sopir membaik untuk diambil keterangan nya.
“Sopirnya juga mengalami luka berat karena ada patah tulang selangka dan luka robek sehingga masih dirawat di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Rambu Djima, S.KM., M.AP melalui Sekretaris Dinas Kesehatan, Bangun Muthe yang dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ambulans Puskesmas Kombapari.
Namun terkait semua proses yang terjadi saat ini, dirinya mengaku menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sedangkan terkait ketertiban penggunaan aset daerah, Bangun Munthe menjelaskan SOP nya sudah mengatur bahwa mobil ambulans dipergunakan untuk kepentingan pelayanan pasien dan bukan untuk kepentingan lainnya.
“Kita serahkan semua kepada polisi yang sudah menanganinya agar menjadi jelas ada tidaknya unsur kesengajaan dan pelanggaran,” ungkapnya.(ONI).