Scroll to Top
Kartu JKN – KIS Aktif Sebagai Persyaratan Pengurusan Sertifikat Tanah Di BPN Kabupaten Sumba Timur
Posted by maxfm on 2nd Maret 2022
| 1438 views
Foto bersama : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu Syafrizal (ka) Plh. Kepala Bidang P4 Gede Putu Adi Wiranatha (ki) dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Eksam Sodak, S.SiT, M.Si (tengah) di kantor pertanahan Kabupaten Sumba Timur [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM, Waingapu – Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) berstatus aktif kini menjadi salah satu persyaratan dalam mengurus peralihan hak tanah atau jual beli tanah.



Hal tersebut merupakan implementasi dari Diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal No.05/SE-400.HK.02/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Karena Jual Beli.

Apresiasi tentunya patut diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai kementrian pertama yang menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk turut serta menyukseskan Program JKN-KIS.




BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu dan Kantor ART/BPN Sumba Timur telah melakukan koordinasi dan persiapan implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu Syafrizal bersama Plh. Kepala Bidang P4 Gede Putu Adi Wiranatha dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Eksam Sodak, S.SiT, M.Si kembali memantau pelaksanaan tersebut di kantor pertanahan Kabupaten Sumba Timur Rabu (02/03/2022).

Dalam kunjungan tersebut Syafrizal berharap kolaborasi yang telah di bangun dapat mengedukasi masyarakat tentang besarnya manfaat dari program pemerintah ini dan sudah menjadi kewajiban kami dan segenap pihak untuk dapat saling bersinergi mendukung Program JKN-KIS serta dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) diIndonesia sehingga kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi masyarakat indonesia dari sabang sampai merauke dapat diperoleh.



Mungkin diawal pemberlakuan peraturan ini akan ada tantangan-tantangan yang dihadapi, tentunya kami juga siap bersama menemukan solusi setiap untuk setiap persoalan dilapangan.




Syafrizal menyampaikan kami siap berkoordinasi lebih lanjut, Jangan sampai administrasi dilapangan itu sulit, kami ingin memastikan bahwa pengecekan status kepersertaan dan pendaftaran peserta JKN-KIS dapat berjalan dengan mudah dan jelas, sehingga hal tersebut tidak menyulitkan masyarakat dalam proses lebih lanjut, BPJS Kesehatan telah mengintegrasikan aplikasi untuk mempermudah pihak ATR/BPN dalam melakukan pengecekan keaktifan peserta JKN-KIS melalui portal khusus yang bisa di akses langsung oleh petugas ATR/BPN. Selain itu, kanal alternatif lainnya seperti aplikasi Mobile JKN dan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang terdiri dari Whatssapp dinomor 08118750400 ,Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot dan Facebook Messenger juga dapat diakses oleh pemohon untuk melakukan pengcekan terhadap status kepesertaan JKN-KIS. [TIM]

Show Buttons
Hide Buttons