MaxFM Waingapu – Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur terus meningkat sejak tanggal 02 Februari 2022 lalu dengan empat kasus langsung melejit hingga Kamis (10/02/2022) mencapai 181 kasus.
Naiknya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur ini juga menempatkan Kecamatan Kota Waingapu Kecamatan Kambera di zona merah penyebaran Covid-19 karena memiliki jumlah kasus positif lebih dari 10 kasus, sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya boleh dilakukan dengan isian 50 persen setelah mendapatkan persetujuan orang tua murid.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Ir. Yunus Domu Wulang menyampaikan hal ini melalui sambungan telepon dengan Radio Max 96.9 FM. Dijelaskannya hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022.
Dimana untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan status zona merah Covid-19 harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring maupun belajar dari rumah.
“Edaran ini juga memberi ruang untuk ada PTM 50 persen dengan syarat mendapat persetujuan orang tua yang diambil dalam rapat bersama,” jelasnya.
Namun menurut Yunus PTM 50 persen ini juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain yakni guru, tenaga kependidikan dan murid pada satuan pendidikan yang ada semuanya sudah harus terlayani vaksin.
“Maksudnya disini adalah vaksin dosis kedua,” jelasnya.
Karena itu untuk semua satuan pendidikan yang ada dalam kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten yakni TK, SD dan SMP yang ada di Kecamatan Kota Waingapu dan Kambera wajib melakukan hal-hal yang diatur dalam surat edaran Mendikbudristek tersebut.
Sementara itu untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau, kuning dan orange di Kabupaten Sumba Timur, Yunus menegaskan untuk memperhatikan surat keputusan bersama empat menteri tentang PTM sehingga dapat meminimalisir terciptanya klaster sekolah.
“Sampai saat ini kita belum terima laporan ada dari satuan pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten yang terpapar sehingga kita berharap bisa dipertahankan,” pintanya.(TIM)