
MaxFM, Waingapu – Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si., melantik dan mengukuhkan kembali 14 pejabat tinggi pratama atau pejabat eselon dua lingkup pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (11/12/2021). Pelantikan para pejabat ini adalah bagian dari rotasi dan penyegaran yang lasim dalam pemerintahan.
Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si dalam sambutannya usai melantik para pejabat menegaskan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja organisasi, percepatan pembangunan dan peebaikan pelayanan kepada masyarakat serta memperluas pengalaman bagi para pejabat dalam sistem merit.
Selanjutnya Mantan Camat Pandawai ini menegaskan 14 pejabat ini telah melalui uji kompetensi kesesuaian yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen PNS dan paling tinggi satu tahun dengan merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
Menurutnya penataan organisasi di lingkungan pemerintahan saat ini harus terus mengikuti tuntutan perkembangan teknologi, globalisasi dan modernisasi yang menuntut agar ada penempatan pejabat yang tepat pada organisasi yang ada agar memastikan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik untuk mencapai visi-misi yang sudah ditetapkan.
Pengambilan sumpah jabatan ini menurut Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur ini juga merupakan langkah untuk peningkatan kinerja organisasi dan percepatan pembangunan serta perbaikan pelayanan kepada masyarakat Sumba Timur.
“Proses seperti ini merupakan salah satu bagian dari bentuk legitimasi peran, tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh seorang pejabat pemerintah,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BK dan PSDMD), Thomas Peka Rihi secara terpisah menjelaskan 13 orang pejabat dilantik dalam posisi jabatan yang baru, sedangkan satu pejabat lainnya dikukuhkan kembali pada jabatan yang sama.
“Asisten administrasi umum dikukuhkan kembali sedangkan 13 pejabat lainnya mengalami rotasi,” jelasnya.
14 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan kembali ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Timur Nomor BK&PSDMD.821.1.12/1.519/2021-D Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.(ONI)








