MaxFM, Waingapu – Sebanyak 11 Kecamatan di Kabupaten Sumba Timur sudah memiliki kasus aktif Covid-19. Ini berarti sudah 50 persen wilayah kecamatan di Kabupaten Sumba Timur terpapar Covid-19.
11 kecamatan yang saat ini menjadi wilayah sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur adalah Kota Waingapu, Kambera, Pandawai, Umalulu, Pahunga Lodu, Mahu, Haharu, Lewa, Kanatang, Karera dan Tabundung. Sedangkan 11 kecamatan lainnya masih masuk zona hijau penyebaran Covid-19.
Sebaran kasus aktif Covid-19 ini sebagaimana terbaca dalam update data harian yang dirilis Posko Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur, Minggu (2/5/2021) malam.
Jumlah kasus aktif terbanyak berada di Kecamatan Kota Waingapu dengan 141 kasus, diikuti Kecamatan Kambera dengan 124 kasus, Tabundung 21 kasus, Kanatang 19 kasus, Umalulu 15 kasus, Pahunga Lodu 14 kasus, Pandawai 10 kasus, Kecamatan Lewa lima kasus dan tiga kecamatan lainnya yakni Karera, Mahu, dan Haharu masing-masing satu kasus aktif.
“29 kasus dirawat di RSUD URM Waingapu, 28 kasus menjalani karantina terpusat di Hotel Cendana dan 295 kasus lainnya isolasi mandiri di rumah,” tulisnya.
Posko juga menguraikan hingga Minggu (2/5/2021) total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur sebanyak 1.221 dengan rincian 352 atau 22,44 persen kasus masih dalam perawatan, 831 atau 68,06 persen kasus dinyatakan sembuh dan 38 atau 3,11 persen kasus meninggal.
Menyikapi terus meningkatnya kasus dan penyebaran yang semakin luas di Kabupaten Sumba Timur, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditandatangani Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing, tertanggal 2 Mei 2021 dan berlaku hingga 16 Mei 2021 mendatang.
Dimana dalam Surat Edaran Bupati Sumba Timur ini diuraikan zonasi penyebaran Covid-19 mulai dari zona kuning dengan kategori memiliki satu sampai lima kasus aktif, zona orange dengan enam sampai 10 kasus aktif, dan zona merah dengan jumlah kasus aktif diatas 10.
SE Bupati ini juga menegaskan pembatasan sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan lagi secara tatap muka di kecamatan-kecamatan atau desa/kelurahan yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 untuk tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan termasuk dengan kegiatan keagamaan.
“Kegiatan belajar mengajar di daerah zona hijau diijinkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan memenuhi persyaratan dalam surat keputusan bersama empat menteri,” tulisnya.
Pembatasan aktifitas ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana diberlakukan pembatasan jumlah ASN yang bekerja dari kantor hanya boleh 25 persen sedangkan 75 persen lainnya bekerja dari rumah. Sedangkan untuk aktifitas di pasar inpres, pasar kecamatan hingga pasar tradisional juga dibatasi jam pembukaannya yakni pukul 05:00-10:00 Wita dan 16.00 – 20.00 Wita.
“Semua restoran, rumah makan, cafe, hingga pedagang kaki lima hanya boleh melayani makan di tempat 25 persen dan layanan antar atau beli dan membawa pulang hingga pukul 20.00 Wita,” urainya.
SE Bupati ini juga menegaskan agar semua jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti urusan adat, pernikahan, pesta syukuran dalam bentuk apapun dihentikan untuk sementara. Bahkan kepada pemilik restoran, hotel, wisma, dan home stay untuk sementara diminta untuk tidak menerima penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk apapun.
“Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara tetap wajib menunjukkan surat keterangan negative PCR atau Rapid Antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tandasnya.(TIM)