MaxFM, Waingapu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumba Timur bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rata Meha (RSUD URM) Waingapu dan Klinik Imanuel Sumba untuk meningkatkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat. Kerja sama ini untuk menjawab amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018, Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Kependudukan yang Terintegrasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sumba Timur, Nicolas Radandima menyampaikan hal ini dalam sambungan telepon bersama Radio MaxFm, Kamis (3/12/2020). Dijelaskannya peningkatan kualitas pelayanan yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah, masyarakat harus bisa mendapatkan semua dokumen kependudukan saat datang ke Dispendukcapil.
“Jadi masyarakat datang urus satu dokumen, harus pulang dengan beberapa dokumen,” jelasnya.
Dicontohkannya jika masyarakat ingin mengurus akta kelahiran anak, maka saat pulang masyarakat harus juga membawa pulang kartu keluarga baru yang sudah tercatat nama anak yang diurus akta kelahirannya. Demikian halnya dengan saat masyarakat mengajukan permohonan pembuatan akta pernikahan atau akta kematian, masyarakat sudah harus pulang dengan membawa serta perubahan kartu keluarga untuk orang tua dari kedua pengantin, yang sudah ada pengurangan anggita keluarga yang menikah dan juga kedua pengantin juga langsung mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang sudah ada perubahan status pernikahannya.
“Kalau akta kematian, kita langsung layani dengan perubahan kartu keluarga yang ada pengurangan anggota keluarga yang meninggal, dan jika itu suami atau istri yang meninggal, maka istri atau suami yang masih hidup mendapatkan KTP-El baru dengan perubahan status sebagai janda atau duda,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya sudah bekerja sama dengan dua rumah sakit di Kota Waingapu dengan menempatkan perangkat dan petugas dari Dispendukcapil di kedua rumah sakit ini, untuk memberikan pelayanan kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti adanya kelahiran anggota keluarga baru, atau ada anggota keluarga yang meninggal di rumah sakit. Namun untuk pelayanan pengurusan akta kelahiran, masyarakat dihimbau untuk menyediakan memang nama anak saat dari rumah.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi pulang ke rumah, baru datang urus dokumen kependudukannua di Dispendukcapil. Karena petugas kita akan mengurusnya di rumah sakit. Jadi saat anak lahir, dan hendak pulang rumah, masyarakat sudah dapat akta kelahiran anak, sekaligus kartu keluarga dengan penambahan anggota keluarga. Demikian juga kalau ada yang meninggal,” jelasnya.
Bahkan untuk perubahan kartu keluarga, Nicolas menjelaskan masyarakat sudah bisa mencetak kartu keluarga sendiri dari rumah, dengan menggunakan aplikasi yang dapat diambil barcode nya di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Sumba Timur. “Jadi teknologi ini membantu kita untuk bisa lebih baik melayani masyarakat, termasuk dengan penggunaan aplikasi ini, sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor (Dispendukcapil),” ungkapnya.
Nicolas menambahkan, saat ini pihaknya juga melayani pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), yang diperuntukkan bagi anak-anak mulai dari 0 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari. Dimana untuk peningkatan pelayanan KIA ini sendiri, selain melakukan pelayanan di kantor Dispendukcapil Kabupaten Sumba Timur, serta menjemput bola di kecamatan-kecamatan, pihaknya bekerja sama dengan sekolah-sekolah sehingga pengurusan KIA ini bisa dilakukan secara kolektif di semua tingkatan sekolah, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Sekolah Menengah Atas.
“Manfaat dari KIA ini bisa untuk mendaftar sekolah, menabung, mencairkan beasiswa atau bantuan apa saja, berobat di rumah sakit, dan seterusnya,” jelasnya.
Untuk pengurusan KIA sendiri, Nicolas menguraikan orang tua hanya perlu menyiapkan kartu keluarga dan akta kelahiran anak. Jadi untuk anak-anak yang baru lahir di dua rumah sakit yang sudah ada perangkat dan petugas dari Dispendukcapil Kabupaten Sumba Timur, anak yang baru lahir juga sudah bisa langsung pulang dengan membawa KIA nya.
“Untuk anak 0-5 tahun tidak butuh pas foto, jadi bayi baru lahir di rumah sakit yang penting sudah dikasih nama, bisa langsung kita layani akta kelahirannya, KIA, dan juga perubahan kartu keluarga,” tandasnya sambil menambahkan untuk anak-anak usia enam hingga 17 tahun kurang satu hari, selain akta kelahiran dan kartu keluarga ditambah dengan pas foto.(TIM)