MaxFM, Waingapu – Memenuhi panggilan penyidik Polres Sumba Timur, Senin (10/8/2020) Ketua Harian Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq (AOF) dicecar 18 pertanyaan terkait orasinya di Kaliuda yang dijadikan materi laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Drs. Gidion Mbilijora,.M.Si. menjawab 18 pertanyaan ini, AOF yang didampingi tim kuasa hukum yang ditunjuk Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur menghabiskan waktu lebih dari dua jam di Polres Sumba Timur.
Pantauan media ini, Senin (10/8/2020) AOF dan tim kuasa hukumnya yang menggunakan tiga unit mobil memasuki Mapolres Sumba Timur pukul 10:17 Wita, dan langsung menuju ruang penyidik Polres Sumba Timur untuk melaporkan kehadiran mereka. Namun sebelum masuk ke ruang penyidik, AOF dan kuasa hukumnya sempat memberikan penjelasan kehadiran mereka di Mapolres Sumba Timur.
Selain didampingi tim kuasa hukumnya, AOF juga didampingi sejumlah pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, termasuk Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, Herman Hilungara. Proses pengambilan keterangan oleh penyidik pembantu Polres Sumba Timur, Bripka Alex Talahatu ini sendiri berlangsung mulai pukul 10:33 Wita dan baru berakhir pukul 12:30 Wita.
Kepada wartawan sebelum masuk ke ruang penyidik, Umbu Hiwa Tanangunju menjelaskan dirinya bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur mendampingi kliennya AOF untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Drs. Gidion Mbilijora, M.Si, 14 Juli 2020 lalu.
“Kasus ini masih dalam tahapan Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan), sehingga kami dampingi klien kami untuk mengikuti proses ini,” jelasnya.
Usai pengambilan keterangan, Umbu Hiwa Tanangunju menjelaskan kliennya diambil keterangan sebagai saksi oleh penyidik pembantu yang juga Kanit Tipiter, Bripka Alex Talahatu. Dimana Bripka Alex Talahatu menyampaikan 18 pertanyaan kepada kliennya dan semuanya dijawab dengan baik, karena materi pertanyaan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh AOF dalam orasi yang terjadi di Kaliuda, 1 Juli 2020 lalu.
“Semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan fakta yang terjadi,” urainya.
Ditegaskannya sesuai dengan materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik, jika berpatokan pada kalimat politisi yang tidak memiliki komitmen adalah sampah atau tempatnya sampah, hal itu tidak dapat menjerat kliennya, karena pernyataan kliennya pada kalimat ini tidak menyebut nama orang, termasuk tidak menyebutkan nama Gidion Mbilijora.
“Pernyataan klien saya ini tentang sampah itu kemudian dijelaskan mengenai komitmen politik klien saya sehingga bisa terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur enam periode berturut-turut,” jelasnya.
AOF sendiri kepada awak media usai memberikan keterangan kepada penyidik menegaskan, dirinya sebagai warga negara yang baik siap untuk diambil keterangannya oleh penyidik Polres Sumba Timur, sehingga dirinya datang pada panggilan pertama.
“Saya punya banyak agenda kegiatan hari ini, termasuk sidang DPRD. Tetapi sebagai warga negara yang baik, saya harus memenuhi panggilan polisi. Jadi saya penuhi panggilan polisi pada panggilan pertama ini,” tegasnya.
Diakuinya semua proses pemeriksaan yang dijalaninya kali ini berjalan dengan baik dan dirinya juga menghormati semua proses yang dilakukan penyidik untuk menjelaskan kasus ini secara terang benderang kepada masyarakat. Karena sesungguhnya yang disampaikannya tersebut adalah bentuk klarifikasi terhadap pernyataan Gidion Mbilijora sebagai mantan kader Golkar yang di berbagai kesempatan memberikan pernyataan yang menyudutkan Partai Golkar.
“Saya hanya klarifikasi pernyataan beliau yang menyudutkan Partai Golkar. Tetapi karena dilaporkan ke polisi, kita ikuti saja prosesnya. Saya sungguh mengenal pribadi beliau, dan sesungguhnya pribadi beliau tidak seperti yang nampak sekarang ini. Karena sesungguhnya beliau ini orang baik,” tandasnya.(ONI)