MaxFM, Waingapu – Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Waingapu menyerahkan bantuan beras kepada masyarakat Sumba Timur yang secara simbolis diterima Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si di halaman depan Kantor Bupati Sumba Timur, Rabu (22/7/2020). Selain beras BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan bantuan masker medis, kartu kepesertaan untuk petugas kebersihan dan aparat desa dan juga santunan kematian kepada dua ahli waris.
Bantuan beras sebanyak satu ton dan masker medis sebanyak 1000 pcs ini sebagai bagian dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 saat ini. Sementara iti penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 104 tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur, kartu kepesertaan untuk sejumlah perangkat desa, dan juga santunan kematian kepada ahli waris dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tahun 2019 lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Waingapu yang sudah ikut mengambil bagian dalam kepedulian bersama dengan kondisi masyarakat Sumba Timur yang terdampak Covid-19. Karena itu, baik beras maupun masker medis bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan saat ini.
“Terima kasih karena ini kedua kalinya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Waingapu membantu pemerintah Kabupaten Sumba Timur. Karena sebelumnya sudah ada beras empat karung dan sudah pemerintah salurkan,” jelasnya.
Bupati Gidion juga mengapresiasi langkah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Timur yang sudah melaksanakan instruksi Bupati Sumba Timur terkait bagaimana memberikan perlindungan kepada tenaga honorer maupun pegawai PTT di setiap perangkat daerah di Sumba Timur. Karena itu, Bupati Gidion juga kembali menegaskan kepada setiap pimpinan perangkat daerah dan juga pemerintah desa untuk mengikutsertakan tenaga honor maupun PTT hingga perangkat desa di semua desa yang ada di Sumba Timur sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Manfaat yang diperoleh setelah pensiun itu besar sekali, dan juga memberikan perlindungan bagi kita saat bekerja. Jadi semua pimpinan perangkat daerah segera masukkan pegawai PTT menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Waingapu, Chandra Cahyono kepada wartawan usai kegiatan tersebut menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yang sangat bermanfaat jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja yang mengakibatkan cacat atau bahkan meninggal dunia. Bahkan menurutnya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjamin kecacatan yang dialami atau santunan kematian jika peserta meninggal dunia, melainkan juga menjamin semua biaya perawatan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kalau BPJS Kesehatan menjamin perawatan saat bapak/ibu sakit biasa, tetapi kalau bapak/ibu celaka saat bekerja, semuanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan saat bapak/ibu jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” urainya.
Menurutnya sampai saat ini pihaknya masih terus memberikan sosialisasi dan pendekatan ke perusahaan-perusahaan maupun ke perangkat daerah dan pemerintah desa untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap, perangkat desa hingga tenaga kerja yang bekerja di perusahaan, karena jumlah tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini baru 4000-an orang.
“Angkatan kerja kita di Sumba Timur ada belasan ribu, sehingga tugas kami masih banyak untuk melindungi tenaga kerja kita di Sumba Timur,” urainya.
Mengenai besaran iurannya, Chandra menjelaskan untuk tahap pertama para tenaga honorer masih dengan dua program yakni program yakni program kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sehingga iuran bulanannya hanya Rp 10.530. Namun jika mengambil tambahan dua program lainnya yakni program tabungan dan Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga iurannya setiap bulan sebesar Rp 121.680.
“Kalau tabungannya bisa diambil saat yang bersangkutan berhenti bekerja,” jelasnya.
Mengenai hak yang diperoleh jika seseorang yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Chandra menjelaskan jika yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat bekerja dan meninggal dunia, yang bersangkutan mendapatkan hak sebesar 48 x upah yang dilaporkan, ditambah dengan biaya pemakaman sesuai dengan Peraturan terbaru tahun 2020 sebesar Rp 12 juta.
“Kalau harus mendapatkan perawatan dan tidak bisa bekerja, bulan pertama BPJS Ketenagakerjaan masih bayar gajinya 100 persen, bulan kedua 75 persen, bulan ketiga 50 persen, bulan keempat dan seterusnya 25 persen dan seterusnya sampai dinyatakan cacat permanen oleh dokter, baru dihitung untuk yang bersangkutan mendapatkan santunan sesuai dengan tingkat kecacatannya,” tandasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur, Nico Pandarangga kepada awak media menjelaskan pihaknya sebagai dinas teknis yang bertugas melaksanakan instruksi Bupati Sumba Timur, terus mengingatkan teman-teman pimpinan perangkat daerah untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap di setiap perangkat daerah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita terus lakukan sosialisasi, evaluasi dan juga mengingatkan semua perusahaan untuk mengikutsertakan tenaga kerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini sangat membantu jika ada sesuatu yang terjadi pada tenaga kerja saat bekerja,” urainya.
Nico juga mengungkapkan kepada pengusaha juga selalu diingatkan untuk melindungi pekerjanya untuk semua jenis pekerjaan, termasuk dengan pekerjaan yang sifatnya kontraktual dalam masa tertentu. “Para kontraktor yang kerja-kerja proyek juga kita terus ingatkan untuk melindungi pekerjanya menggunakan BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.(ONI)