Scroll to Top
BPJS Kesehatan Sebut Perpres 75 Lebih Berpihak Masyarakat
Posted by maxfm on 14th November 2019
| 1204 views

MaxFM, Waingapu – Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Karena masyarakat tidak mampu bisa mendaftarkan diri ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi menjadi anggota penerima bantuan iuran (PBI), yang kemudian bisa diproses lebih lanjut ke BPJS Kesehatan melalui Dinas Kesehatan setempat.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Tri Wayudin saat melakukan media gathering bersama awak media di Waingapu, Rabu (13/11). Wayudin yang didampingi bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Umum Dan Komunikasi dan sejumlah pimpinan bagian BPJS Kesehatan Cabang Waingapu menjelaskan, Perpres 75 Tahun 2019 selain memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2020 mendatang, juga memastikan bahwa tahun 2020 mendatang pelayanan BPJS Kesehatan akan lebih baik, dan lebih berpihak kepada masyarakat kecil.




Menurut Wayudin, sebagai bukti keberpihakan BPJS Kesehatan kepada masyarakat kecil, sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan secara nasional sudah berhasil membatalkan 30 ribu lebih penerima layanan kesehatan dengan pembiayaan PBI, karena para penerima bantuan PBI ini sesungguhnya mampu untuk menjadi peserta mandiri.

“Kita menjawab kritik dan koreksi dari DPR, dan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data penerima PBI yang seharusnya. Jadi kita lakukan pengecekan datanya, dan hasilnya lebih dari 30 ribu peserta penerima PBI yang kita temukan harusnya menjadi peserta mandiri, kita batalkan kepesertaannya sebagai PBI. Jadi sekarang 30 ribu lebih itu menjadi kuota untuk mendaftarkan masyarakat yang benar-benar berhak untuk menjadi peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) dari kategori PBI,” jelasnya.

Selain itu, pada Perpres 75 tahun 2019 juga memudahkan peserta JKN-KIS untuk bisa langsung mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat pratama yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan pasien. Karena itu, pasien tidak harus dirujuk berjenjang lagi mengikuti tingkatan fasilitas kesehatan yang berjenjang sesuai dengan Perpres yang lama.



“Kalau sebelumnya pasien dari FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) harus ke fasilitas kesehatan satu tingkat diatasnya, sekarang tidak lagi demikian. Misalnya di daratan Sumba ini, hanya ada dokter ahli syaraf di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu. Jadi kalau ada pasien syarat di Sumba Barat Daya, Sumba Barat, atau Sumba Tengah, bisa langsung dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha. Tidak harus ke rumah sakit umum terdekat. Karena kebutuhan pasien hanya bisa dilayani di RSUD Umbu Rara Meha,” tegasnya.

Walau demikian, Wayudin menegaskan sistem BPJS Kesehatan akan mengidentifikasi kebutuhan pasien untuk mendapatkan pelayanan dari fasilitas kesehatan terdekat terlebih dahulu. Karenanya, pelayanan rujukan dari FKTP tidak bisa serta merta mengikuti kemauan pasien untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang diinginakan. “Sistem kita akan mengidentifikasi terlebih dahulu fasilitas kesehatan lanjutan terdekat lebih dahulu. Jadi kalau memang tidak ada, baru ke yang lebih jauh,” urainya.




Wayudin menambahkan, BPJS Kesehatan juga membangun sistem rujukan horisontal untuk memastikan masyarakat tidak terbebani dengan biaya lainnya yang harus ditanggung keluarga selain biaya perawatan pasien, seperti biaya transportasi, penginapan hingga makan-minum. “Untuk rujukan horisontal ini, di Sumba Timur ada tiga puskesmas yang sudah kita tetapkan sebagai fasilitas kesehatan rujukan horisontal, yakni Puskesmas Waingapu, Puskesmas Melolo dan Puskesmas Lewa. Jadi kalau ada pasien dari puskesmas pembantu atau puskesmas lainnya yang terdekat bisa merujuk pasiennya ke tiga puskesmas ini untuk mengurangi beban masyarakat,” timpal Diana.

Mengenai dampak positif lain yang bisa diperoleh masyarakat dengan naiknya iuran ini adalah, angka defisit anggaran yang diderita BPJS Kesehatan saat ini bisa ditutupi, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga akan makin meningkat. “Keuntungan lain adalah bayi baru lahir yang didaftarkan maksimal 28 hari setekah dilahirkan akan langsung mendapatkan proteksi dari BPJS Kesehatan, tanpa harus menunggu 14 hari seperti Perpres sebelumnya. Kecuali orang tuanya belum menjadi peserta BPJS, berarti tetap harus menunggu hingga 14 hari untuk ditanggung BPJS Kesehatan,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Show Buttons
Hide Buttons