MaxFM, Waingapu – Tim Polres Sumba Timur SatRes. Narkoba bersama unsur Polisi lainnya lainnya menangkap MBM (33) warga Kelurahan Kambajawa Sumba Timur di kediamanannya karena memiliki Narkotika jenis ganja.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT. Silalahi, kepada wartawan saat konferensi pers mengatakan pihak Kepolisian Sumba Timur berhasil menemukan ganja seberat 208,81 gram pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu di kediaman MBM di RT 28 Perumnas, Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
“Awalnya tim kami mendapat informasi pada Selasa 21 Agustus 2018 ada pengiriman paket yang mencurigakan, lewat salah satu jasa pengiriman barang, setelah didalami lebih lanjut, esoknya petugas melakukan pengawasan di kantor jasa pengiriman tersebut, tersangka MBM mengambil barangnya, dan sempat berhasil meloloskan diri dari pantauan dan kejaran petugas, kemudian petugas melakukan pengejaran sampai sekitar jam 11 siang, petugas berhasil menangkap tersangaka di rumahnya,”
Masih kata Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT. Silalahi barang bukti terdiri dari 1 bungkus ganja kering dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih tanpa plastik 41,58 gram.
“Selain itu satu paket ganja kering dibungkus dengan kertas buku dengan berat bersih tanpa kemasan 7,95 gram, 1 paket ganja kering dibungkus dengan kertas koran dengan berat bersih 30,02 gram dan satu paket ganja kering dibungkus dengan kantong plastik hitam dilakban kuning dan diikat dengan kabel warna hitam dengan berat bersih 125,26 gram, berat total 204,81 gram ” jelas Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT. Silalahi.
MBM dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit RP800Juta dan paling banyak denda RP8M. Saat ini tersangka MBM masih ditahan di sel Polres Sumba Timur untuk pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. [Hendrina Yohana Pe – Mahasiswa Praktek Jurnalistik UNWIRA Kupang di radio MaxFM Waingapu]