Juru Bicara KPUD Sumba Timur : Oktavianus Landi [Foto: Heinrich Dengi]
MaxFM, Waingapu – Terkait dengan informasi yang berededar tentang pendaftaran pasangan nomor dua di Mahkama Konstitusi kami dari KPUD Sumba Timur untuk menyikapi itu akan siap untuk itu.
Tetapi yang kami melihat bahwa ini hak konstitusi dari pasangan calon, sekalipun bagi kami melihat persoalan ini bahwa sesuai dengan regulasi yang ada sesuai dengan peraturan KPU nomor 2 tentang tahapan program dan jadwal itu masa pendaftaran untuk pengajuan permohonan sengketa pilkada batas akhirnya tanggal 21 Desember, khususnya Sumba Timur yang sudah melakukan pleno rekapitulasi di tanggal 16 Desember 2015 sesuai surat MK nomor 119 bahwa kita Sumba Timur tidak ada yang mendaftarkan sengketa sampai pada tanggal 19 Desember, sehingga kita penguman selama 3 hari kemudian kita lakukan pleno pada 22 Desember 2015.
Jadi dapat kami sampaikan pendaftaran permohonan sengketa oleh pasangan MK –AL dilakukan sesudah kami melakukan penetapan pasangan calon terpilih.
Sebelumnya KPU Sumba Timur sudah menetapkan pasangan Gidion Mbilijora dan Umbu Lili Pekuwali GBY – ULP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Sumba Timur dalam Pilkada Serentak 2015.
Di Sumba Timur Nusa Tenggara Timur NTT ada dua pasangan yang maju dalam Pilkada serentak yakni pasangan Gidion Mlibijora dan Umbu Lili Pekuwali nomor 1 serta pasangan Matius Kitu dan Abraham Litinau nomor 2.