
MaxFM Waingapu, SUMBA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur menemukan 18 ekor kuda yang akan dikirim ke luar pulau melalui Pelabuhan Nusantara Waingapu tidak layak kirim dan diduga melanggar aturan. Temuan ini berdasarkan penelusuran selama tiga hari berturut-turut.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan di Karantina Hewan Satuan Pelayanan Waingapu pada Selasa, 14 April 2026 siang, Wakil Ketua I DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku, memimpin langsung sidak tersebut bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Ketua Komisi B DPRD Sumba Timur, Abdul Haris, dalam paparannya di kantor DPRD Sumba Timur kepada awak media, Kamis 16 April 2026, menyebutkan ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Antara lain ternak yang tidak memenuhi syarat bobot minimum, batasan umur, serta pengiriman betina produktif yang melanggar Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota Komisi B DPRD Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi Djawamara, menambahkan bahwa pihaknya menemukan 7 ekor kuda yang secara kasat mata tidak memenuhi syarat (6 jantan dan 1 betina) serta 11 ekor betina produktif.
“Totalnya 18 ekor kuda. Dalam rapat internal, kami meminta kepada karantina untuk tidak mengantarpulaukan temuan ini,” tegas Umbu Tamu.
DPRD juga meminta Dinas Peternakan Sumba Timur melakukan cek ulang terhadap dugaan 40 ekor kuda jantan yang tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur. Sementara itu, ternak yang memenuhi syarat bobot, umur, dan tidak ada perbedaan dalam KKMT ((Kartu Keterangan Mutasi Ternak) disepakati untuk diizinkan dikirim.
Anggota DPRD lainnya, Melkianus Nara, menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi harus berpedoman pada Peraturan Gubernur NTT. Ia juga menyoroti hilangnya kuda betina bunting yang sebelumnya terlihat saat sidak Selasa 14 April 2026 namun sudah tidak ada ketika dicek ulang Kamis 16 April 2026. DPRD meminta pertanggungjawaban dari Dinas Peternakan maupun Karantina Waingapu.
DPRD memberikan peringatan keras dan meminta verifikasi ulang menyeluruh terhadap ternak milik sejumlah perusahaan. Jika terbukti melakukan kesalahan fatal yang berulang, DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur untuk memberikan sanksi berat berupa daftar hitam hingga penegakan hukum.
“Langkah ini untuk menciptakan efek jera bagi para pengusaha dan menjamin transparansi dalam tata niaga ternak di Sumba Timur,” pungkas Melkianus Nara. [HD]








