Scroll to Top
Pemda Sumba Timur Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Posted by maxfm on 16th Januari 2025
| 476 views
Pemda Sumba Timur Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara yang dilaksanakan di Aula Patola Ratu Setda ini dibuka Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M. Si., pada Rabu, 15 Januari 2025. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Timur dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga:
Waspada Virus ASF! Puluhan Ternak Babi Milik Warga Kampung Kalu Sumba Timur Mati Mendadak

Bupati Sumba Timur Drs. Khristofel Praing, M. Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai perubahan ketentuan dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang wajib dikelola oleh Kabupaten Sumba Timur. Salah satu fokus utama dari sosialisasi ini adalah penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mengalami perubahan signifikan, khususnya terkait dengan dasar pengenaan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).




Bupati Khristofel Praing menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola pajak dan retribusi. Setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki batasan-batasan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga:
Pemerintah Indonesia Berencana Tetapkan Batas Usia Minimum Penggunaan Media Sosial

Sejak 19 Januari 2024, Sumba Timur sudah memiliki Peraturan Daerah yang mengatur 9 jenis pajak, di antaranya PBB P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Belanja Jasa Tertentu, Pajak Kendaraan Bermotor, dan masih banyak lagi,” jelas Bupati Khristofel Praing.

Salah satu hal menarik yang dijelaskan dalam sosialisasi ini adalah mengenai pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang sebelumnya disalurkan melalui mekanisme bagi hasil dengan pemerintah provinsi, kini langsung dikelola oleh pemerintah kabupaten sebagai Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak di tingkat kabupaten.



Perubahan besar lainnya adalah pada penetapan besaran PBB P2. Jika pada regulasi sebelumnya tarif PBB P2 ditentukan sebesar 0,1% berdasarkan 100% NJOP, maka pada regulasi terbaru tarif PBB P2 memiliki lima alternatif, yakni mulai dari 0,05% hingga 0,5%. Selain itu, besaran NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P2 juga mengalami perubahan, yang kini dapat diterapkan mulai dari 20% hingga 100% dari NJOP yang berlaku.

Baca juga:
Dahsyat Serangan Virus Babi Afrika di Sumba Timur, Ribuan Babi Mati

Bupati Sumba Timur juga mengungkapkan bahwa perubahan pada regulasi ini tidak hanya berimbas pada penetapan tarif pajak, tetapi juga pada mekanisme dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi sangat penting untuk memastikan semua pihak, terutama wajib pajak dan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, memahami dengan baik pengaturan baru ini.




Peserta sosialisasi diharapkan dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai nilai dan norma baru terkait pajak dan retribusi daerah. Selain itu, mereka diharapkan menyadari peran dan posisi mereka dalam sistem pemerintahan serta dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Sosialisasi ini diharapkan memberikan wawasan yang bermanfaat bagi kita semua serta mencegah terjadinya masalah terkait pertanahan di Kabupaten Sumba Timur,” kata Bupati.

Hadir pula dalam kegiatan sosialisasi ini, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sumba Timur, para Asisten Setda, Kepala BAPPEDA, BKAD, Inspektorat, Kepala DPMD, Camat se-Kabupaten Sumba Timur, serta berbagai perwakilan dari lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, dan tokoh masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang perubahan kebijakan yang akan berlaku pada tahun 2025 dan seterusnya. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons