Scroll to Top
142 WBP di Lapas Waingapu dapat Remisi
Posted by maxfm on 18th Agustus 2020
| 1599 views
Bupati Sumba Timur didampingi Kepala Lapas Kelas II Waingapu menyerahkan remisi kepada perwakilan WBP di Lapas Kelas II Waingapu mewakili Menkum HAM RI. (FOTO: ONI).

MaxFM, Waingapu – Sebanyak 142 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Waingapu mendapatkan remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Rinciannya 139 WBP mendapat remisi umum satu atau pemotongan masa hukuman, dan tiga lainnya mendapatkan remisi umum dua, atau langsung bebas.




Kepala Lapas Kelas II Waingapu, Seno Utomo menyampaikan hal ini usai mengikuti acara penyerahan remisi yang dilaksanakan secara virtual dari Lapas di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan diikuti dari aula Lapas Kelas II Waingapu bersama Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si dan anggota Forkopimda Kabupaten Sumba Timur, serta pejabat Lapas Kelas II Waingapu dan perwakilan WBP.

Dijelaskannya besaran remisi yang diterima mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Namun dirinya tidak dapat merinci jumlah WBP yang mendapatkan remisi satu bukan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, dan enam bulan masing-masing berapa orang, karena keputusan yang diterima pihaknya tidak diurutkan sesuai besaran remisi yang diterima setiap WBP.

Walau demikian, Seno menambahkan tiga orang WBP yang mendapatkan remisi umum dua atau langsung bebas pada pemberian remisi kali ini belum dapat dipulangkan Lapas Kelas II Waingapu karena ketiganya merupakan WBP pidana khusus yang masing-masing selain dihukum pidana pokok kurungan badan, juga mendapatkan pidana tambahan berupa denda yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan badan.



Seno menguraikan daro tiga WBP yang mendapat remisi umum dua ini yang pertama adalah WBP kasus human traffiking dan mendapatkan remisi selama lima bulan sehingga pidana pokoknya dinyatakan selesai dan dapat langsung bebas. Namun karena pidana dendanya tidak dibayarkan, sehingga yang bersangkutan harus menjalani pidana subsideirnya sebelum nantinya bisa pulang.

Selanjutnya WBP lainnya yang juga mendapatkan remisi umum dua selama enam bulan sehingga pidana pokoknya dinyatakan selesai adalah WBP kasus narkotika yang juga memiliki pidana subsideir yang masih harus dijalani dan belum dapat dipulangkan dari Lapas Kelas II Waingapu saat ini. Demikian halnya dengan WBP lainnya yang mendapatkan remisi umum dua lainnya yang juga WBP dengan kasus pidana khusus yakni kasus perlindungan anak.

“Ketiganya masuk pidana khusus dan masih harus menjalani masa hukuman subsideirnya. Entah itu tiga bulan, atau empat bulan masih tetap harus dijalani,” urai Seno.



Dua perwakilan WBP yang menerima surat remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasona Laoli yang diserahkan Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora, Mud Suardana (50) dan Hendrik Pekambani (42) kepada media usai menerima surat remisi tersebut mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI, Joko Widodo, Menkum HAM, Yasona Laoli, Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi NTT, dan Kalapas Kelas II Waingapu yang sudah memberikan pembinaan dan juga restu sehingga mereka bisa mendapatkan remisi umum lagi dalam perayaan HUT ke-75 Proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun ini.

Mud mengaku dirinya mendapatkan pelajaran berarti selama empat tahun lebih menjadi WBP di Lapas Kelas II Waingapu, sehingga dirinya akan menjalani sisa masa hukumannya untuk nantinya bisa menjadi orang yang lebih baik setelah selesai masa pembinaannya.

“Prinsipnya kami sendiri yang membawa diri kami kesini (Lapas Kelas II Waingapu). Jadi kami harus menjadi lebih baik setelah keluar dari sini,” tegasnya.

Keduanya mengaku mendapatkan perlakuan dan pembinaan yang sangat baik selama menjadi WBP Lapas Kelas II Waingapu, termasuk dengan mendapatkan pelatihan sejumlah keterampilan di dalam Lapas seperti membuat pot bunga, mengerjakan berbagai souvenir dari koran bekas, dan lainnya.

“Semua kami disini belajar dan berefleksi agar cukup sudah satu kali datang kesini, jangan sampai dua kali, apalagi tiga kali. Jadi kami pasti berusaha menjadi warga yang lebih baik setelah keluar nanti,” urai Hendrik dan Mud saling menguatkan.

Menkum HAM RI, Yasona Laoli dalam sambutannya pada acara penyerahan remisi umum dalam perayaan HUT ke-75 Proklamasi kemerdekaan Indonesia, Senin (17/8/2020) secara virtual dari Jakarta menegaskan semua WBP sudah diberikan pembinaan yang maksimal oleh Polsuspas dan semua petugas Lapas di seluruh Indonesia. Karena itu, warga masyarakat Indonesia juga diminta untuk dapat menerima kembali para WBP yang akan kembali ke dalam kehidupan bermasyarakat setelah mendapatkan remisi umum kali ini dengan persepsi yang positif.





“Stigma positif masyarakat dalam menerima kehadiran kembali WBP akan sangat membantu WBP untuk kembali menjadi warga negara yang baik,” tegasnya.(ONI)

Show Buttons
Hide Buttons