
MaxFM WAINGAPU, SUMBA — Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, menjelaskan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan di Kelurahan Hambala, Kabupaten Sumba Timur, yang dilaporkan oleh OJJ pada 2 Mei 2026 lalu.
Menurut Kapolres, perkara yang melibatkan terlapor PB dan JM tersebut saat ini berada pada tahap SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, perkara masih berada pada tahap SP2LID karena belum ditemukan alat bukti yang cukup. Namun, apabila di kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang relevan, perkara tersebut dapat ditelaah kembali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Kapolres, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima guna memperoleh informasi dan fakta yang relevan. Hasil penyelidikan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.
AKBP Nanang Wahyudi menambahkan bahwa apabila terdapat bukti baru yang relevan, penyidik dapat melakukan penelaahan untuk menentukan tindak lanjut sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Polres Sumba Timur berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan ruang kepada penyidik untuk melaksanakan tugasnya secara objektif. Selain itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hal ini penting agar hak setiap pihak tetap dihormati selama proses penanganan perkara berlangsung,” ujarnya.
Melalui penjelasan ini, Polres Sumba Timur menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan di Kelurahan Hambala tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku. Apabila ditemukan novum atau bukti baru yang relevan, perkara dapat ditelaah kembali untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. [HD]








