
MaxFM Waingapu, SUMBA – Seorang warga Desa Kayuri, Kecamatan Uma Lulu, Kabubu Tarab, melaporkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waingapu ke Kantor Polisi Resor Sumba Timur.
Laporan yang diajukan melalui kuasa hukumnya pada Jumat 5 Desember 20205 malam itu menyangkut dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp2 miliar.
Dalam jumpa pers yang digelar Sabtu 6 Desember 2025, Kuasa Hukum Kabubu Tarab, Aris Manja Palit, membeberkan kronologi temuan mencurigakan. Ia menjelaskan, berdasarkan rekening koran yang diperoleh, sebuah rekening tabungan atas nama kliennya dibuka pada 16 Mei 2025 pukul 20.21 WITA dengan setoran awal fantastis sebesar Rp2 miliar.
Baca juga:
Sidang Korupsi Dana Pilkada Sumba Timur Dimulai, Jalur Hukum Dua Terdakwa Berbeda
“Aktivitasnya sangat janggal. Pada 21 Mei, ada dua setoran tunai kecil masing-masing Rp50.000, lalu di hari yang sama seluruh dana Rp2 miliar itu ditarik tunai. Rekening kemudian ditutup pada 22 Mei 2025 dengan keterangan permintaan nasabah,” papar Aris Manja Palit.
Menurut pengacara tersebut, Kabubu Tarab sama sekali tidak pernah membuka rekening tersebut maupun melakukan transaksi sebesar itu. “Klien kami kaget dan tidak mengetahui sama sekali soal rekening dan transaksi milyaran ini. Ini jelas indikasi pemalsuan identitas,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan BRI Waingapu dengan dua pasal kumulatif, yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 3 jo. Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kami menduga ada praktik tidak terpuji dan pelanggaran prosedur perbankan yang serius. Transaksi milyaran yang masuk dan cair dalam waktu singkat sangat mengindikasikan modus pencucian uang,” pungkas Aris.
Baca juga:
Residivis Kasus Pembunuhan di Bali Kembali Berulah, Aniaya Warga dengan Parang di Sumba Timur
BRI Waingapu Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga Jumat 12 Desember 2025, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI Cabang Waingapu terkait laporan polisi ini. Upaya sejumlah media, termasuk maxfmwaingapu.com, untuk mendapatkan konfirmasi baik melalui pesan teks maupun kunjungan langsung ke kantor di Jalan Ahmad Yani, Waingapu, belum membuahkan hasil.
Salah seorang staf yang menerima kunjungan jurnalis menyatakan, pimpinan sedang keluar kantor dan mereka yang berada di lokasi tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan. Staf tersebut menyampaikan apresiasi atas pemberian ruang klarifikasi, sekaligus memohon maaf karena belum dapat memberikan keterangan.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Resor Sumba Timur. Masyarakat menanti kejelasan dan tanggung jawab dari institusi perbankan terkait mekanisme pembukaan rekening dan keamanan data nasabah. [HD]








