Scroll to Top
Kejari Sumba Timur Perdalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Panggil Enam Saksi Kunci
Posted by maxfm on 7th November 2025
Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Ditahan Gara-gara Dugaan Mark-Up Anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Enam saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, NTT, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat, Jumat 7 November 2025.

Baca juga:
Dari Lombok ke Sumba Timur, Peredaran Sabu Digagalkan, Tiga Tersangka Dijerat UU Narkotika

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur Akwan Annas kepada wartawan menjelaskan pihaknya memangggil 6 orang saksi dari KPU Sumba Timur untuk melengkapi berkas pemeriksaan 3 tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemda untuk Pilkada 2024 yang sudah ditahan beberapa hari yang lalu.




”6 Saksi dari pihak KPU Sumba Timur kami panggil dan diperiksa oleh tim Kejari untuk memperlengkapi berksas perkara 3 tersangka yang sudah ditahan oleh pihaknya pada selasa 4 November 2025,” jelas Kajari Sumba Timur Akwan Annas, SH., MH.

Baca juga:
Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Ditahan Gara-gara Dugaan Mark-Up Anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar

Tambah Kajari Sumba Timur Akwan Annas, pemeriksaan hari ini juga berkaitan dengan memperdalam penyidikan sebelumnya untuk mencari fakta-fakta, untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dan kemungkinan tersangka lain jika memang alat bukti terpenuhi sebagaimana aturan yang berlaku.




Diberitakan sebelumnya Tiga Pejabat KPU Sumba Timur ditahan gara-gara dugaan mark-up anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar.

Ketiga tersangka tersebut berinisial SBD, SL dan SR masing-masing sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Sumba Timur, Pejabat Pelaksana Kegiatan, Bendahara KPU Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga:
a href=”https://maxfmwaingapu.com/2025/11/bupati-umbu-lili-pekuwali-seleksi-6-jabatan-setingkat-kepala-dinas-segera-dibuka-silahkan-melamar/” target=”_blank”>

Bupati Umbu Lili Pekuwali : Seleksi 6 Jabatan Setingkat Kepala Dinas Segera Dibuka, Silahkan Melamar!Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Selasa 4 November 2025.




Ketiganya telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:
Bupati Lantik 23 Pejabat Tinggi Pratama : Rotasi Mutlak Diperlukan Sebagai Langkah Strategis

Dari pantauan maxfmwaingapu.com pemeriksan terhadap 5 saksi dari KPU Sumba Timur selesai dilakukan ketika hari sudah mulai gelap, saksi berjalan cepat menuju arah pintu keluar kantor Kejari sekira pukul 18.30 WITA. [MaxFMWgp]

Show Buttons
Hide Buttons