
MaxFM Waingapu, SUMBA – Tim kuasa hukum Simon Bili Dapawonda, Sekretaris KPU Sumba Timur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada 2024, melayangkan gugatan praperadilan.
Baca juga:
BMKG Kupang: Bibit Siklon 97S Menjauhi NTT, Waspadai Cuaca Ekstrem
Gugatan ini bukan hanya menuntut pembebasan kliennya, tetapi juga mengklaim adanya cacat formil dan materiil dalam prosedur penentuan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Berdasarkan dokumen pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IIA Waingapu, praperadilan ini didaftarkan pada Jumat, 7 November 2025 dengan nomor perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Wgp, sebagai bentuk keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan pada 4 November 2025 lalu. Simon ditahan bersama dua tersangka lainnya, yaitu Bendahara KPU (DK) dan seorang PPK (DL).
Baca juga:
WNA Belgia Sakit Lambung, Diselamatkan Tim SAR dari Kapal Yacht di Selat Timor
Dalam sidang pertama yang digelar Jumat 14 November 2025, kuasa hukum Simon Bili Dapawonda membacakan pokok-pokok gugatannya. Inti dari gugatan tersebut adalah keberatan terhadap legalitas dokumen dan prosedur yang digunakan jaksa.
Kuasa hukum menilai, Kejari Sumba Timur melakukan pelanggaran prosedur yang fundamental. Mereka menegaskan bahwa klien mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa dilengkapi dengan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang sah secara hukum.
Akibatnya, dalam gugatannya, pemohon meminta hakim untuk menyatakan beberapa hal krusial:
1. Surat Penetapan Tersangka bernomor TAP-02/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025 dinyatakan cacat formil dan materiil, sehingga tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
2. Tindakan penahanan yang dilakukan dinyatakan tidak sah karena tidak didasari surat perintah penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang lengkap.
Baca juga:
Mantan Bupati KP : Saya Tidak Terlibat Kasus Ini
Tuntutan pemohon tidak berhenti pada pembebasan Simon semata. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Kejari Sumba Timur untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik klien mereka melalui setidaknya lima media massa lokal di Sumba Timur. Selain itu, seluruh biaya perkara praperadilan ini diminta untuk dibebankan kepada termohon (Kejari Sumba Timur).
Sidang praperadilan ini menjadi babak baru yang signifikan dalam kasus korupsi dana hibah tersebut. Jika dikabulkan, gugatan ini dapat membatalkan status tersangka dan penahanan Simon Bili Dapawonda, sekaligus menjadi kritik keras terhadap integritas proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
Sidang telah dijadwalkan kembali untuk Senin, 17 November 2025 pukul 09.00 WITA, dimana agenda berikutnya adalah mendengarkan jawaban dan sanggahan dari kuasa hukum Kejari Sumba Timur sebagai termohon.
Baca juga:
Sriwijaya Air Batalkan Sementara Penerbangan Denpasar-Waingapu
Diberitakan sebelumnya Tiga Pejabat KPU Sumba Timur Ditahan Gara-gara Dugaan Mark-Up Anggaran Pilkada Rp3,7 Miliar.[HD]








