
MaxFM Waingapu, SUMBA – Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menargetkan eliminasi malaria tahun 2028. Percepatan ini tertuang dalam Instruksi Bupati sebagai langkah konkrit untuk menyelaraskan dengan target Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 124 Tahun 2022.
Baca juga:
Sumba Timur Bergerak, Wujudkan Komitmen Daerah dalam Perang Melawan TBC
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Kabupaten Sumba Timur dihadapkan pada tenggat waktu yang ketat, yaitu harus mencapai nol kasus malaria indigenous (lokal) paling lambat November 2025.
Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes ) Sumba Timur Apoteker Rambu M.R.K.U. Djima dalam paparannya menyampaikan kemajuan yang cukup signifikan. “Jumlah desa tanpa kasus malaria telah meningkat pesat dari 47 desa (30%) menjadi 90 desa (58%). Ini adalah hasil kerja keras semua pihak yang patut kita apresiasi,” ujarnya.
Baca juga:
P21 Keluar, Enam Tersangka Pencurian Ternak di Sumba Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Namun, tantangan masih menganga. Sebanyak 66 desa (42%) lainnya masih berstatus endemis dan memerlukan pengawasan serta intervensi intensif. Dari jumlah tersebut, 13 desa yang dikategorikan sebagai endemis tinggi menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan malaria. Meski demikian, seluruh desa endemis, baik dengan kategori rendah maupun sedang, tetap menjadi sasaran program eliminasi.
“Konsentrasi kita ada pada 13 desa kantong penularan ini. Namun, kewaspadaan harus tetap tinggi di semua desa endemis. Satu kasus saja bisa memicu penularan kembali,” tambahnya.
Baca juga:
Khotbah Sulung Pendeta Melyard Tesa: Gereja Yang Merawat Kehidupan
Sebagai strategi, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menerapkan 10 Kebijakan Pokok yang bersifat wajib bagi semua pihak. Kebijakan ini dirancang secara integratif, serentak, dan menyeluruh. Beberapa poin kuncinya antara lain:
1. Meningkatkan penemuan kasus hingga lebih dari 70% secara merata di semua desa.
2. Memastikan setiap penderita mendapatkan pengobatan standar dan follow-up yang ketat.
3. Melakukan penyelidikan epidemiologi untuk setiap kasus yang ditemukan.
4. Memastikan semua ibu hamil dan balita sakit diperiksa malaria.
5. Mewajibkan penggunaan kelambu berinsektisida bagi seluruh penduduk.
6. Memperkuat surveilans migrasi untuk mencegah impor kasus dari daerah endemis lain.
Baca juga:
Dipenuhi Nuansa Sumba, Pdt. Melyard Tesa Maharani Rambu Mbelu Ditahbiskan Jadi Pendeta GKS Hibuwundu
Dengan waktu yang terus berjalan, kolaborasi erat antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat di 13 desa prioritas menjadi penentu utama. Keberhasilan memutus mata rantai penularan di kantong-kantong endemis ini akan menjadi kunci bagi Sumba Timur untuk mencapai status bebas malaria pada 2028. [MaxFMWgp]








