

MaxFM Waingapu, SUMBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur secara resmi telah menetapkan pasangan calon bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Kamis 9 Januari 2025 di Aula Hotel Padadita Waingapu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur Marthen Tanggu Rami menjelaskan sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan di tingkat kabupaten maka rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Terpilih Dalam Pilkada Serentak 2024 digelar.
Dalam keputusan tersebut, pasangan calon dengan nomor urut 3, yaitu Umbu Lili Pekuali, S.T., M.T dan Yonatan Hani, S. Kom, ditetapkan sebagai calon terpilih dengan memperoleh suara sebanyak 66.293 atau 45,75% dari total suara sah.
Baca juga:
Kongres Amerika Serikat Sahkan Donald Trump sebagai Pemenang Pilpres 2024
Penetapan pasangan calon terpilih ini mengacu pada Surat KPU Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang mengatur tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada Serentak 2024. Surat ini juga menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Sumba Timur dalam menjalankan prosedur administrasi terkait penetapan hasil Pilkada tahun ini.
Umbu Lili Pekuali dan Yonatan Hani, sebagai pasangan calon terpilih, berhasil memperoleh dukungan lebih dari 45% dari total suara sah dalam Pilkada 2024, hasil ini menandai langkah awal menuju pelaksanaan pelantikan, meskipun masih ada sejumlah prosedur yang perlu diselesaikan.
Baca juga:
Malaysia Tolak 2 Kapal yang Membawa Sekira 300 Pengungsi Rohingya
Dalam tahap selanjutnya, setelah penetapan calon terpilih, KPU Kabupaten Sumba Timur akan menyampaikan usulan penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur. Usulan tersebut akan diproses lebih lanjut untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Namun, terkait pelantikan tersebut masih harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa yang saat ini sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait daerah-daerah yang memiliki sengketa dalam Pilkada Serentak 2024. Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
Dengan adanya penetapan ini, KPU Kabupaten Sumba Timur berharap seluruh pihak dapat menghormati proses demokrasi yang telah berlangsung dan mendukung kelancaran pelaksanaan pelantikan. Masyarakat diharapkan tetap menjaga kondusivitas daerah serta menunggu informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelantikan yang akan ditentukan setelah proses sengketa selesai.
Dalam kesempatan ini Ketua KPU Sumba Timur Marthen Tanggu Rami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak termasuk media yang sudah membantu terlaksananya proses pilkada di Sumba Timur yang berjalan sukses, aman dan damai hingga tahap penetapan calon terlipih. [HD]