MaxFM, Waingapu – Pasien positif Covid-19 yang merupakan transmisi lokal dari Desa Karipi, Kecamatan Matawai La Pawu, dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sembuhnya pasien dengan nomor kasus 021 ini menjadi yang terakhir sehingga Sumba Timur kini kembali menjadi zona hijau.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, dr. Chrisnawan Tri Haryantana menyampaikan hal ini melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2020) malam. Dijelaskannya pasien positif 021 ini dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil negatif dari pemeriksaan swab yang dilakukan di Laboratorium Biomolekuler RSUD Prof Dr. W. Z. Johannes Kupang.
“78 sampel tersisa yang kita kirim dua minggu lalu, sudah kita terima tadi dan semuanya negatif termasuk sampel dari pasien 021,” ujarnya.
Walau demikian, dr. Chrisnawan yang juga juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur ini menegaskan, masyarakat Sumba Timur harus tetap waspada dan tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan, agar bersama meminimalisir penyebaran Covid-19 di Sumba Timur.
Ayah dua putri ini menegaskan, pelaku perjalanan dari berbagai daerah terus masuk ke wilayah Sumba Timur setiap harinya. Karena itu, ketertiban masyarakat dalam menaati protokol kesehatan menjadi sangat penting untuk menghindari kembali terjadi paparan Covid-19 di Sumba Timur.
“Kita pernah berada di zona hijau selama 40 hari setelah 12 pasien pertama kita sembuh, lalu muncul lagi sembilan kasus baru, termasuk satu kasus transmisi lokal. Jadi kita harus tetap waspada,” tegasnya.
Ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy secara terpisah menghimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol secara ketat karena sekalipun Sumba Timur sudah kembali ke zona hijau, pandemi Covid-19 secara regional, nasional dan global belum benar-benar selesai.
“Kita harus tetap melaksanakan 4M (Memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan) sesuai dengan peraturan Bupati nomor 29 tahun 2020,” tegasnya.
Menurutnya pemerintah bersama gugus tugas dan aparat keamanan akan terus bersinergi untuk menegakkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 29 Tahun 2020, sehingga bagi masyarakat secara perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola tempat-tempat umum, akan tetap dikenakan sanksi jika didapati tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kita akan terus melakukan operasi agar jangan sampai ada gelombang ketiga Covid-19 di Sumba Timur,” tandasnya.(TIM).