MaxFM, Waiangapu – 5 Tempat Pemungutan Suara TPS di Sumba Timur akan melakukan Pemungutan Suara Ulang PSU di TPS masing –masing.
Ketua Bawasu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga yang dijumpai di lokasi rekapitulasi suara Kecamatan Kambera Rabu (24/04/2019) mengatakan 5 TPS yang melakukan PSU 3 TPS di Kecamatan Kambera dan 2 TPS di Kecamatan Kota Waingapu.
“Di Kecamatan Kota itu di Kelurahan Kambajawa TPS 27 dan TPS 10 yang nanti akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk pilpres saja di Kambajawa, jadi satu surat suara saja yang diulang, sedangkan untuk Kecamatan Kambera ada 3 TPS TPS 20, TPS 10 dan TPS 08, TPS 20 akan mengulang 4 surat suara, dari Pilpres, DPD, DPRI, DPRD Provinsi, sedangkan untuk TPS 8 dan TPS 10 itu akan mengulang semua 5 surat suara sampai DPRD Kabupaten,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga.
Sementara itu terkait kemungkinan terjadi jual beli suara dalam Pemungutan Suara Ulang PSU di Kelurahan Kambajawa dan Kelurahan Prailiu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga memperingatkan untuk jangan coba-coba melakukan jual beli suara karena akan kena aturan yang berlaku seperti saat pemberian suara di TPS.
Tambah Anwar Engga pelaksanaan PSU dilakukan pada Sabtu (27/04/2019) dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Sumba Timur serta penyelenggara di tingkat TPS untuk bersama mengawasi penyelenggaran PSU di 5 TPS di Sumba Timur agar tidak terjadi jual beli suara.