
MaxFM Waingapu, SUMBA – Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali menegaskan bahwa tidak ada praktik demosi atau penurunan jabatan dalam kebijakan mutasi yang baru-baru ini dilakukan pemerintahannya.
Pernyataan itu disampaikan Bupati didampingi Wakil Bupati Yonathan Hani saat menjawab pertanyaan wartawan di depan pintu masuk Kantor Bupati di Radamata, Kamis 7 Mei 2026 siang.
“Perubahan posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur bukanlah sebuah demosi,” tegas Umbu Lili Pekuwali di hadapan awak media.
Bupati menjelaskan bahwa pergeseran pejabat di Sumba Timur telah mengikuti regulasi terbaru. Salah satu prosedur yang wajib dilalui adalah melalui aplikasi mutasi dan mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua proses sudah kami lakukan sesuai aturan. Tidak ada unsur penghukuman atau penurunan pangkat dalam mutasi ini,” ujarnya.
Umbu Lili Pekuwali juga berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi segera menjalankan tugas baru mereka sesuai dengan sumpah jabatan, yakni bersedia ditempatkan di mana saja demi kepentingan pelayanan publik.
Terkait dua ASN akan membawa kasus ini ke PTUN, Bupati Umbu Lili Pekuwali bilang silahkan saja, karena itu hak mereka.
Diberitakan sebelumnya, dua orang ASN telah melayangkan surat kepada Bupati Sumba Timur sebagai bentuk protes atas mutasi yang dilakukan terhadap diri mereka. Kedua ASN tersebut menilai tindakan mutasi yang mereka alami sebagai bentuk demosi.
Mereka juga menyatakan bahwa jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan—termasuk setelah upaya pengiriman surat kedua—tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari pemerintah daerah, maka mereka akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang. [HD]







