Scroll to Top
Temuan KPUD Sumba Timur: 3.68 Persen Pemilih Terancam Kehilangan Hak Suara
Posted by maxfm on 5th November 2024
| 1362 views
Ketua KPUD Sumba Timur Marthen Tanggu Rami [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM WAINGAPU, SUMBA– Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Sumba Timur pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, total jumlah pemilih di daerah ini sebanyak 188.826.

Baca juga:
Gerak Cepat BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki

Total jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT tahun 2024 tersebut tersebar di 507 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari total DPT itu, terdiri dari 95.704 pemilih laki-laki dan 93.122 pemilih wanita yang tersebar di 22 kecamatan, 156 desa/kelurahan, kabupaten setempat.




Pihak KPUD Sumba Timur sebagai penyelenggara pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024 menemukan sedikitnya 3.68 persen warga terancam kehilangan hak suaranya pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Baca juga:
KPUD Sumba Timur Target H-3 Surat Suara Tiba di TPS Sesuai Kebutuhan

“Kemarin setelah adanya penetapan DPT pada tanggal 19 September 2024, kami temukan pemilih yang berpotensi non e-KTP sekitar 6.959 pemilih,” demikian Ketua KPUD Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 4 November 2024.



Pemilih non e-KTP yang mencapai 6.959 atau 3.68 persen dari total DPT Sumba Timur tahun 2024 itu dikhawatirkan akan menemui kendala pada hari H pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten.

Baca juga:
Lakukan Perekaman E-KTP DisDukcapil Sumba Timur Datangi Lapas Waingapu dan Sejumlah Sekolah

Pasalnya e-KTP merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang hendak menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum nanti.

“Persyaratan untuk menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 nanti, itu harus memiliki e-KTP,” tegas Ketua KPUD Sumba Timur, Marthen Tanggu Rami.




Dia menambahkan, KPUD Sumba Timur selaku penyelenggara sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat melalui instansi terkait untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

“Kami dorong Disdukcapil dan itu yang sementara dikejar. Sehingga mulai 1 November 2024 kemarin itu mereka (Disdukcapil,red) sudah membuka perekaman e-KTP sampai pukul 24.00 Wita,” tandasnya. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons