
MaxFM WAINGAPU, SUMBA – Setidaknya 6.959 pemilih di Kabupaten Sumba Timur berpotensi untuk kehilangan hak suaranya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.
Baca juga:
Lakukan Perekaman E-KTP DisDukcapil Sumba Timur Datangi Lapas Waingapu dan Sejumlah Sekolah
Hampir tujuh ribu pemilih yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten ini berdasarkan temuan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur.
“Kami temukan pemilih pemilih yang berpotensi non e-KTP sekitar 6.959 pemilih kalau tidak salah ingat,” jelas Ketua KPUD Sumba Timur Marthen Tanggu Rami kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 4 November 2024.
Dijelaskan Ketua KPUD Sumba Timur Marthen Tanggu Rami 6.959 pemilih berpotensi non e-KTP itu diketahui setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 19 September 2024 silam. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pemerintah kabupaten (pemkab) setempat untuk segera ditindak lanjuti.
Baca juga:
Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
“Jadi kami langsung dorong Dinas Dukcapil dan itu yang sementara dikejar. Kalau mereka itu tidak memiliki e-KTP maka berpotensi untuk kehilangan hak suaranya pada pemilihan nanti,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, “Sehingga mulai 1 November 2024 kemarin mereka (Disdukcapil, red) sudah membuka perekaman sampai pukul 24.00 Wita. Karena memang salah satu persyaratan untuk menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 nanti.” [Team]








