Scroll to Top
Kuasa Hukum Pelapor Desak Kapolda NTT Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Perzinahan di Waingapu
Posted by maxfm on 26th Oktober 2026
Adrianus Gabriel, SH dan Yeremias Salu, SH [Foto: ISTIMEWA]

MaxFM WAINGAPU, SUMBA — Tim Kuasa Hukum OJJ sebagai pelapor dari Kantor Advokat Yeremias Salu, S.H. & Partners resmi mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolda NTT melalui Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda NTT terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perzinahan di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.


Sesuai siaran pers dari Kantor Advokat Yeremias Salu, S.H. & Partners yang diterima media ini, permohonan ini diajukan menyusul keputusan Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur yang menghentikan penyelidikan berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 23 Juli 2026, disertai penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan.

Kuasa Hukum Pelapor menolak keras penghentian tersebut. Mereka menilai penyidik telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan tidak melakukan upaya penyidikan yang tuntas.

Dalam permohonannya, kuasa hukum menguraikan sejumlah keberatan hukum. Pertama, penyidik tidak melakukan ekstraksi data maupun kloning digital forensik terhadap telepon genggam para Terlapor.

Padahal, jejak komunikasi digital dinilai merupakan bukti petunjuk mutlak untuk membuktikan adanya kesepakatan dan niat jahat dalam dugaan perzinahan.



Kedua, penyidik dinilai mengabaikan barang bukti fisik di tempat kejadian perkara (TKP), berupa tisu bekas, seprai tempat tidur, serta rekaman video penggerebekan dan olah TKP di dua lokasi berbeda. Penyidik tidak melakukan uji laboratorium forensik, termasuk uji DNA atau cairan, terhadap tisu bekas yang ditemukan.

Ketiga, penyidik dianggap tidak mempertimbangkan secara objektif keterangan saksi-saksi yang berada langsung di TKP saat peristiwa tangkap basah terjadi. Keterangan para saksi tersebut dinilai merupakan alat bukti sah yang menerangkan fakta riil peristiwa.

Berdasarkan uraian tersebut, kuasa hukum memohon kepada Kapolda NTT cq. Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda NTT agar menerima dan mengabulkan permohonan Gelar Perkara Khusus, membatalkan hasil gelar perkara 23 Juli 2026 beserta Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, serta memerintahkan penyidik membuka kembali proses penyelidikan laporan polisi terkait.


Kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan langkah pembuktian lanjutan, meliputi kloning dan analisis digital forensik terhadap ponsel para terlapor, uji laboratorium forensik terhadap barang bukti fisik di TKP, serta pemeriksaan pendalaman terhadap saksi-saksi di TKP saat penggerebekan. Selain itu, mereka meminta Subdit Wassidik Polda NTT melakukan pengawasan melekat guna menjamin transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons
;