Scroll to Top
Korban Penggelapan Rp 2 Miliar Tuntut Tanggung Jawab BRI Waingapu: “Kembalikan Uang Kami, Bukan Hanya Janji!”
Posted by maxfm on 13th Desember 2025
Kolase Foto Jumpa Pers Korban EU bersama Pengacara Yeremias Salu bersama Narma Umbu Putra Taralandu di Resto Casa Kandara, Sabtu 13 Desember 2025 [Foto: Heinrich Dengi]

MaxFM Waingapu, SUMBA – Tekad untuk memperjuangkan haknya semakin bulat disampaikan oleh kuasa hukum korban penggelapan dana senilai Rp 2 miliar di Bank BRI Cabang Waingapu.

Baca juga:
Modus Tarik Korban Saat Lelah, Kapolres Sumba Timur Ungkap Kronologi Pencabulan Anak di Rumah Pelaku

Penasihat Hukum EU (korban), Yeremias Salu bersama Narma Umbu Putra Taralandu, dari Kantor Advokat Yeremias Salu, S.H & Partners dalam jumpa pers dengan awak media di Resto Casa Kandara, Sabtu, 13 Desember 2025, secara tegas menuntut pertanggungjawaban penuh institusi Bank BRI Cabang Waingapu untuk mengembalikan dana klien mereka.



Tuntutan ini didasari rangkaian janji lisan dari pihak bank yang tidak kunjung terealisasi selama berbulan-bulan.

Baca juga:
Kapolres Sumba Timur Beberkan Detik-detik Pengeroyokan Tokoh Masyarakat hingga Pelaku Dipukul dengan Kayu Gamal

“Kami tetap menuntut tanggungjawab pihak BRI Cabang Waingapu untuk ikut bertanggungjawab mengembalikan dana klien kami sebagaimana yang sudah dijanjikan oleh Kepala Cabang BRI Waingapu,” tegas Penasihat Hukum Yeremias Salu.

Penasihat Hukum Yeremias Salu mengklaim ada kelalaian sistemik di pihak bank berdasarkan pada beberapa fakta krusial. Pertama, oknum pelaku berinisial RAH adalah karyawan BRI yang secara resmi ditugaskan melayani nasabah prioritas tersebut.

Kedua, proses penarikan dana fantastis senilai Rp 2 miliar pada 23 Desember 2024 diketahui dan dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak manajemen bank atas nama Ibu Putu melalui pesan WhatsApp.




Ketiga, transaksi tersebut tercatat dalam buku tabungan dan slip penarikan dengan tujuan “IKUTI PROGRAM”, menunjukkan adanya dokumen resmi bank.

EU melalui Penasihat Hukum Yeremias Salu secara kronologis mengungkap kepedihan korban yang telah berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik.

Sejak terungkapnya kasus pada 20 Mei 2025, manajemen BRI Cabang Waingapu disebutkan telah beberapa kali mendatangi korban, mengumpulkan data, dan berjanji akan mengembalikan dana. Bahkan, Kepala Cabang sendiri dikatakan mendatangi rumah korban sekitar dua kali dengan janji yang sama.

Baca juga:
Kasihan Benar Villa Ini, Sudah Terbakar, Ditambah Warga Curi Barang Tersisa

Namun, janji lisan itu tidak pernah menjadi kenyataan. Korban kemudian mengirim tiga surat permohonan resmi berturut-turut pada 25 Juni, 15 Juli, dan 28 Juli 2025, namun tidak satupun mendapat tanggapan tertulis. Hingga akhirnya, korban diminta menandatangani surat pernyataan di hadapan pejabat bank pada 2 Juli 2025 yang isinya menyetujui pengembalian dana sebesar Rp 1,88 miliar (setelah dipotong cash back). Meski sudah menandatangani, kepastian tetap tidak didapat. Alasan yang selalu diberikan adalah “masih menunggu persetujuan dari BRI Kanwil Denpasar”.

Frustasi akibat tidak adanya kepastian dan realisasi janji inilah yang akhirnya mendorong korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Sumba Timur pada 5 September 2025. Meski mengapresiasi kerja polisi yang telah menetapkan RAH sebagai tersangka, kuasa hukum tetap mendesak penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam bank, mengingat adanya sistem pengawasan berjenjang.



“Kami menduga masih ada keterlibatan pihak lain dalam setiap transaksi dan laporan transaksi, pembukuan dan lain dalam perbankan melalui pengawasan dan kontrol berjenjang,” tuntut kuasa hukum Yeremias Salu. Mereka juga menyinggung kabar terpisah tentang dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang di cabang yang sama, yang diduga memiliki keterkaitan.

Baca juga:
BRI Waingapu Belum Beri Keterangan Resmi, Laporan Pemalsuan Dokumen dan TPPU Senilai Rp2 Miliar Masih Diselidiki

Inti tuntutan korban kini jelas: bukan hanya proses hukum bagi pelaku, tetapi juga tanggung jawab moral dan hukum BRI sebagai institusi untuk segera merealisasikan pengembalian dana sesuai janji yang telah diberikan berulang kali oleh pimpinannya sendiri. [HD]

Show Buttons
Hide Buttons