Scroll to Top
Peringatan HAN 2025 di Waingapu: Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana 3 Bulan
Posted by maxfm on 24th Juli 2025
Peringatan HAN 2025 di Waingapu: Anak Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana 3 Bulan

MaxFM Waingapu, SUMBA – Semangat Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025 menghadirkan harapan baru di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu. Pada momentum peringatan HAN, Kamis 23 Juli 2025, seorang anak Warga Binaan Lapas Waingapu secara resmi menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP). Penyerahan simbolis PMP dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Lapas (Plh. Kalapas) Waingapu, Robinson A. Kale, didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasie Bimnadik), Miger B. Nakmofa, dan Kepala Subseksi Registrasi (Kasubsi Registrasi), Ahmad Huseri.



PMP sebesar tiga bulan tersebut diberikan setelah anak binaan dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik secara administratif maupun substantif. Kriteria penting lainnya adalah keaktifan dan kesungguhan anak tersebut dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas Waingapu. PMP ini menjadi bentuk apresiasi atas upaya perbaikan diri yang telah dilakukannya selama menjalani masa pembinaan.

Dalam pernyataannya usai penyerahan, Plh. Kalapas Robinson A. Kale menegaskan bahwa pemberian PMP ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak-hak setiap anak, tanpa terkecuali, termasuk anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Pemberian PMP ini bukan semata-mata berarti pengurangan masa pidana, tetapi juga dimaksudkan sebagai motivasi bagi anak-anak binaan lainnya untuk terus berproses dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas Robinson.




Pemberian remisi di Waingapu ini merupakan bagian dari gelombang nasional dalam rangka HAN 2025. Secara keseluruhan, sebanyak 1.272 anak binaan yang tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Lapas Perempuan di seluruh Indonesia telah diusulkan untuk mendapatkan PMP tahun ini. Keputusan pemberian remisi ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap aspek kepatuhan, kedisiplinan, dan kesungguhan para anak binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang dijalankan di masing-masing lembaga.

Menyadari usia dan fase tumbuh kembang mereka yang berbeda, anak-anak binaan memperoleh perlakuan dan program pembinaan khusus yang berbeda dari warga binaan dewasa. Di dalam lembaga, mereka difasilitasi untuk tetap dapat mengakses pendidikan, baik formal maupun nonformal. Selain itu, mereka juga diarahkan untuk mengembangkan potensi diri melalui beragam kegiatan pembinaan, seperti seni, olahraga, serta pelatihan keterampilan hidup (life skill) yang bertujuan mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.



Peringatan Hari Anak Nasional 2025 menjadi momentum yang sangat relevan untuk mengingatkan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat luas, bahwa setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali termasuk mereka yang berada dalam pembinaan lembaga pemasyarakatan, memiliki hak konstitusional yang sama untuk tumbuh, belajar, berkembang, dan memperbaiki diri menuju masa depan yang lebih baik. Pemberian PMP di Waingapu menjadi salah satu bukti nyata upaya pemenuhan hak-hak dasar anak tersebut.

Show Buttons
Hide Buttons