

MaxFM Waingapu, SUMBA – Dalam rangka menyongsong Pemilukada serentak pada bulan November mendatang yang sedang berproses serta berkaca dari moment Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif beberapa bulan lalu yang telah menghasilkan Presiden/Wakil Presiden dan Para Wakil Rakyat maka perlu dilakukan Evaluasi terhadap Pesta Demokrasi yang telah berlangsung dan kini terus berjalan.
Tentunya dalam Pelaksanaan Pemilu/Pemiluka telah melibatkan Lembaga Penyiaran yang memiliki media massa Radio atau Televisi dan dalam Era Media baru, Lembaga Penyiaran dihadapkan pada era media convergensi sehingga bisa terjadi plus-minus dalam Penyiaran Pemilu 2024 berupa Siaran Pemberitaan, Penyiaran Iklan dan Kampanye Pemilu 2024.
Oleh karena itu, sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal (6) dan juga Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal (50) dan Standar Program Siaran (SPS) pasal (71) maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah nusa Tenggara Timur (KPID NTT) sesuai Fungsi, Tugas, Wewenang dan kewajibannya perlu melaksanakan Evaluasi Siaran Pemilu 2024 terhadap Lembaga Penyiaran (LP) di NTT berupa Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Siaran Sehat Untuk Pemilu Bermartabat.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat 23 Agustus 2024, pukul 08.30 WITA di Hotel Kristal Kota Kupang.
Ketua KPID NTT, Godlief Richard Poyk menjelaskan, adapun FGD ini bertujuan agar Lembaga Penyiaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tetap berpedoman pada P3-SPS dan terus menjaga independensi sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia serta menjamin masyarakat tetap mendapatkan siaran berita, iklan dan kampanye Pemilu 2024 yang berkualitas guna menjaga adab, budaya, tidak menghasut dan menjunjung tinggi etika, moral dan hak asasi manusia.
“ Adapun kegiatan Focus Group Discussion (FGD) akan dilaksanakan dengan metode Offline dan juga Online (Zoom Meeting), diperkirakan akan diikuti oleh 53 Lembaga Penyiaran di seluruh NTT dengan narasumbernya yaitu Ketua KPI Pusat, Ketua DPRD Propinsi NTT, Ketua Bawaslu Propinsi NTT dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang !” jelas Richard Poyk.
Richard berharap Lembaga Penyiaran bertanggungjawab untuk memberikan siaran yang mengedukasi, menghibur dan sebagai perekat sosial. Sedangkan bagi Komisioner sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya bermanfaat untuk pengawasan sesuai P3-SPS dan mewakili masyarakat untuk memperoleh hak-haknya akan informasi yang baik dan benar.
Sedangkan ketua Panitia FGD Evaluasi Siaran Pemilu 2024, Yohanes Hendro Teme menyatakan, Panitia sudah siap untuk melaksanakan FGD dengan mengundang Lembaga Penyiaran, menghubungi Narasumber dan menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan evaluasi siaran Pemilu 2024.
“ Pokoknya, kita panitia yang terdiri dari Para Komisioner dan Pendamping Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur sudah siap untuk melaksanakan kegiatan sesuai tugas seksi-seksi panitia termasuk telah bertemu Bapak Sekda NTT untuk membuka kegiatan ini dan beliau telah menyatakan kesediaannya untuk membuka FGD tersebut !” tandas Hendro.
Kegiatan ini akan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kosmas D. Lana S.H.,M.Si. [Team]